Jakarta: Mabes Polri menyebut Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetyo Utomo telah mengakui menerima suap dari terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi. Namun, polisi emoh membeberkan nominal suap yang diterima keduanya.
"Nanti di pengadilan saja karena itu sudah masuk materi penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020.
Awi hanya memastikan ada aliran dana dari Djoko Tjandra dan Tommy. Penetapan eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon dan eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karo Korwas PPNS) Bareskrim Brigjen Prasetyo sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Namun, Awi tidak mau memerinci dua alat bukti tersebut. Sebelum penetapan tersangka, penyidik menyita kamera pemantau atau CCTV dan uang US$20 ribu atau setara Rp295 juta.
"Itu keyakinan penyidik. Kembali lagi, kalau sudah materi kita tidak bisa sampaikan. Kita nanti tunggu sama-sama," tutur dia.
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo diduga menerima suap dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Pemberian fulus itu terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra saat menjadi buronan.
Baca: Irjen Napoleon: Saya Tetap Setia kepada Polri dan Pimpinan
Pemberi suap, Djoko Tjandra dan Tommy, dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Prasetyo dan Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 2 tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Kedua perwira tinggi (pati) Polri itu terancam hukuman lima tahun penjara.
Jakarta: Mabes Polri menyebut Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetyo Utomo telah mengakui menerima suap dari terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi. Namun, polisi emoh membeberkan nominal
suap yang diterima keduanya.
"Nanti di pengadilan saja karena itu sudah masuk materi penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020.
Awi hanya memastikan ada aliran dana dari Djoko Tjandra dan Tommy. Penetapan eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon dan eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karo Korwas PPNS) Bareskrim Brigjen Prasetyo sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Namun, Awi tidak mau memerinci dua alat bukti tersebut. Sebelum penetapan tersangka, penyidik menyita kamera pemantau atau CCTV dan uang US$20 ribu atau setara Rp295 juta.