Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polisi Emoh Ungkap Nominal Suap Napoleon dan Prasetyo

Siti Yona Hukmana • 28 Agustus 2020 16:18

"Itu keyakinan penyidik. Kembali lagi, kalau sudah materi kita tidak bisa sampaikan. Kita nanti tunggu sama-sama," tutur dia. 
 
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo diduga menerima suap dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Pemberian fulus itu terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra saat menjadi buronan.
 
Baca: Irjen Napoleon: Saya Tetap Setia kepada Polri dan Pimpinan

Pemberi suap, Djoko Tjandra dan Tommy, dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.
 
Sementara itu, Prasetyo dan Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 2 tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Kedua perwira tinggi (pati) Polri itu terancam hukuman lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan