Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo tak pantas. Keduanya dianggap layak dihukum berat.
"ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup. Keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar Rp1 miliar," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Maret 2021.
Napoleon dihukum empat tahun penjara, sedangkan Prasetijo 3,5 tahun bui. Keduanya turut dikenakan denda pidana Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Baca: ICW Nilai Napoleon dan Prasetijo Pantas Dipenjara Seumur Hidup
Kurnia menuturkan keduanya layak dihukum penjara seumur hidup lantaran korupsi saat mengemban profesi sebagai penegak hukum. Praktik suap meruntuhkan citra Polri di mata masyarakat.
Pemberitaan mengenai vonis Napoleon dan Prasetijo masih menyedot perhatian pembaca Kanal Nasional Medcom.id. Publik juga banyak menilik informasi terkait ancaman varian baru covid-19 N439K.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengingatkan semua pihak mewaspadai mutasi dari virus covid-19. Termasuk, varian baru N439K.
"Di dunia telah terdapat varian baru lagi yang berkembang ditemukan di Inggris yakni N439K," kata Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih.
Baca: IDI Ingatkan Ancaman Varian Baru Covid-19 N439K
Daeng menuturkan varian N439K sudah ditemukan lebih dari 30 negara. Virus ini lebih 'cerdas' menginfeksi dibandingkan varian lainnya.
"Karena ikatan terhadap reseptor ACE2 di sel manusia lebih kuat dan tidak dikenali oleh polyclonal antibody yang terbentuk dari imunitas orang yang pernah terinfeksi," ujar Daeng.
Informasi terkait polemik vonis dua terdakwa suap kasus red notice Djoko Tjandra dan varian virus korona terus diperbarui di Kanal Nasional Medcom.id. Klik di sini untuk mendapatkan pemberitaan terbaru.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen
Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo tak pantas. Keduanya dianggap layak dihukum berat.
"ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup. Keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar Rp1 miliar," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Maret 2021.
Napoleon dihukum empat tahun penjara, sedangkan Prasetijo 3,5 tahun bui. Keduanya turut dikenakan denda pidana Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Baca:
ICW Nilai Napoleon dan Prasetijo Pantas Dipenjara Seumur Hidup
Kurnia menuturkan keduanya layak dihukum penjara seumur hidup lantaran
korupsi saat mengemban profesi sebagai penegak hukum. Praktik suap meruntuhkan citra Polri di mata masyarakat.
Pemberitaan mengenai vonis Napoleon dan Prasetijo masih menyedot perhatian pembaca
Kanal Nasional Medcom.id. Publik juga banyak menilik informasi terkait ancaman varian baru covid-19 N439K.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengingatkan semua pihak mewaspadai
mutasi dari virus covid-19. Termasuk, varian baru N439K.
"Di dunia telah terdapat varian baru lagi yang berkembang ditemukan di Inggris yakni N439K," kata Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih.
Baca:
IDI Ingatkan Ancaman Varian Baru Covid-19 N439K
Daeng menuturkan
varian N439K sudah ditemukan lebih dari 30 negara. Virus ini lebih 'cerdas' menginfeksi dibandingkan varian lainnya.
"Karena ikatan terhadap reseptor ACE2 di sel manusia lebih kuat dan tidak dikenali oleh
polyclonal antibody yang terbentuk dari imunitas orang yang pernah terinfeksi," ujar Daeng.
Informasi terkait polemik vonis dua terdakwa suap kasus
red notice Djoko Tjandra dan varian virus korona terus diperbarui di
Kanal Nasional Medcom.id. Klik
di sini untuk mendapatkan pemberitaan terbaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)