Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo tak pantas. Keduanya dianggap layak dihukum berat.
"ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup. Keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar Rp1 miliar," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Maret 2021.
Napoleon dihukum empat tahun penjara, sedangkan Prasetijo 3,5 tahun bui. Keduanya turut dikenakan denda pidana Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Kurnia menuturkan keduanya layak dihukum penjara seumur hidup lantaran korupsi saat mengemban profesi sebagai penegak hukum. Praktik suap meruntuhkan citra Polri di mata masyarakat.
(Baca: ICW Bandingkan Vonis Napoleon dengan Kepala Desa yang Terjerat Korupsi)
Selain itu, Prasetijo dan Napoleon selaku penegak hukum justru bekerja sama dengan buronan Djoko Soegiarto Tjandra. Tindakan keduanya juga telah menghambat proses hukum untuk menjebloskan Djoko Tjandra ke jeruji besi.
"ICW juga mendesak agar Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua perwira tinggi Polri tersebut," ucap Kurnia.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SGD200 ribu dan US$370 ribu. Sedangkan, Prasetijo terbukti menerima US$100 ribu. Keduanya menerima suap terkait kasus red notice dan penghapusan daftar pencarian orang (DPO) Djoko Tjandra.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter)
Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo tak pantas. Keduanya dianggap layak dihukum berat.
"ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup. Keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar Rp1 miliar," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Maret 2021.
Napoleon dihukum empat tahun penjara, sedangkan Prasetijo 3,5 tahun bui. Keduanya turut dikenakan denda pidana Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Kurnia menuturkan keduanya layak dihukum penjara seumur hidup lantaran korupsi saat mengemban profesi sebagai penegak hukum. Praktik suap meruntuhkan citra Polri di mata masyarakat.
(Baca:
ICW Bandingkan Vonis Napoleon dengan Kepala Desa yang Terjerat Korupsi)
Selain itu, Prasetijo dan Napoleon selaku penegak hukum justru bekerja sama dengan buronan
Djoko Soegiarto Tjandra. Tindakan keduanya juga telah menghambat proses hukum untuk menjebloskan Djoko Tjandra ke jeruji besi.
"ICW juga mendesak agar Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua perwira tinggi Polri tersebut," ucap Kurnia.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Napoleon terbukti
menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SGD200 ribu dan US$370 ribu. Sedangkan, Prasetijo terbukti menerima US$100 ribu. Keduanya menerima suap terkait kasus red notice dan penghapusan daftar pencarian orang (DPO) Djoko Tjandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)