Sidang vonis mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang vonis mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

ICW Bandingkan Vonis Napoleon dengan Kepala Desa yang Terjerat Korupsi

Fachri Audhia Hafiez • 11 Maret 2021 08:21
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti vonis ringan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. ICW membandingkan dengan hukuman seorang kepala desa yang terjerat kasus korupsi.
 
"Hukuman Jenuri, seorang Kepala Desa Wanakaya, Indramayu, Jawa Barat, pada Desember tahun lalu divonis empat tahun penjara. Jenuri terbukti melakukan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp168 juta," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Maret 2021.
 
Menurut Kurnia, Napoleon dan Prasetijo tidak pantas dihukum ringan. Napoleon dihukum empat tahun penjara, sedangkan Prasetijo 3,5 tahun bui.

Padahal, kata Kurnia, korupsi yang dilakukan keduanya lebih besar dari kejahatan Jenuri. Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra senilai SG$200 ribu dan US$370 ribu.
 
Sedangkan, Prasetijo terbukti menerima US$100 ribu. Keduanya menerima suap terkait kasus red notice dan penghapusan daftar pencarian orang (DPO) Djoko Tjandra.
 
"Vonis terlalu ringan dan terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh dua perwira tinggi Polri tersebut," ujar Kurnia.
 
Baca: Terima Suap dari Djoko Tjandra, Napoleon Dihukum Empat Tahun Penjara
 
ICW juga mempertanyakan landasan putusan majelis hakim yang justru menggunakan Pasal 5 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi. Sebab, maksimal ancaman dalam pasal itu hanya lima tahun penjara.
 
"Semestinya hakim dapat menggunakan Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup," ujar Kurnia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan