Jakarta: Polda Metro Jaya memediasi kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Kasus yang dilaporkan karyawan PSSI itu berujung damai.
"Kemarin setelah dilakukan mediasi antara karyawan PSSI dengan yang dilaporkan, pelapor mencabut laporannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Februari 2021.
Argo mengatakan upaya mediasi itu terlebih dahulu dilakukan dengan mengirimkan surat panggilan terhadap pelapor dan terlapor yang sudah menjadi tersangka. Kemudian, melakukan proses mediasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Sehingga, dengan mediasi ini terjadi win win solution. Kalau mediasi berhasil, dan ada cabut laporan kenapa tidak (dilakukan mediasi)," ujar Argo.
Baca: Buntut Mengkritik di Instagram, Shin Tae-yong dan Asistennya Dipanggil PSSI
Argo mengatakan kasus ini menjadi bukti penyidik menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri meminta penyidik mengutamakan mediasi dan restorative justice ketimbang penindakan.
Kronologi pelaporan
Argo menjelaskan kasus dugaan pencemaran nama baik itu terjadi di media sosial Facebook. Dia menyebut kasus berawal dari laporan karyawan PSSI ke Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020.
"Melaporkan bahwa ada judul berita banyak semut rangrang karyawan lupa digaji. Dalam postingan itu juga pelapor difitnah, dengan tuduhan menerima uang sebesar Rp700 juta dari Ketua PSSI dan ini pencemaran nama baik melalui media elektronik," ungkap Argo.
Penyidik lalu menerima laporan itu dan melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi hingga ahli.
Kemudian, menaikkan status kasus ke penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana. Hingga terakhir menetapkan terlapor yang tidak disebutkan namanya sebagai tersangka.
Namun, kasus itu urung dituntaskan dengan adanya surat edaran Kapolri yang berisi mengedepankan mediasi ketimbang penindakan. Upaya mediasi berhasil dilakukan hingga pelapor mencabut laporan.
"Itu contoh yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya sesuai surat edaran Bapak Kapolri berkaitan dengan pelaporan di Polda Metro Jaya," tutur Argo.
Kronologi pelaporan
Argo menjelaskan kasus dugaan pencemaran nama baik itu terjadi di media sosial Facebook. Dia menyebut kasus berawal dari laporan karyawan
PSSI ke Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020.
"Melaporkan bahwa ada judul berita banyak semut rangrang karyawan lupa digaji. Dalam
postingan itu juga pelapor difitnah, dengan tuduhan menerima uang sebesar Rp700 juta dari Ketua PSSI dan ini pencemaran nama baik melalui media elektronik," ungkap Argo.
Penyidik lalu menerima laporan itu dan melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi hingga ahli.
Kemudian, menaikkan status kasus ke penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana. Hingga terakhir menetapkan terlapor yang tidak disebutkan namanya sebagai tersangka.
Namun, kasus itu urung dituntaskan dengan adanya surat edaran Kapolri yang berisi mengedepankan mediasi ketimbang penindakan. Upaya mediasi berhasil dilakukan hingga pelapor mencabut laporan.
"Itu contoh yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya sesuai surat edaran Bapak Kapolri berkaitan dengan pelaporan di Polda Metro Jaya," tutur Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)