Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono. Istimewa
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono. Istimewa

Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap PSSI Berhasil Dimediasi

Siti Yona Hukmana • 24 Februari 2021 19:44

Kronologi pelaporan

Argo menjelaskan kasus dugaan pencemaran nama baik itu terjadi di media sosial Facebook. Dia menyebut kasus berawal dari laporan karyawan PSSI ke Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020.
 
"Melaporkan bahwa ada judul berita banyak semut rangrang karyawan lupa digaji. Dalam postingan itu juga pelapor difitnah, dengan tuduhan menerima uang sebesar Rp700 juta dari Ketua PSSI dan ini pencemaran nama baik melalui media elektronik," ungkap Argo.
 
Penyidik lalu menerima laporan itu dan melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi hingga ahli.

Kemudian, menaikkan status kasus ke penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana. Hingga terakhir menetapkan terlapor yang tidak disebutkan namanya sebagai tersangka.
 
Namun, kasus itu urung dituntaskan dengan adanya surat edaran Kapolri yang berisi mengedepankan mediasi ketimbang penindakan. Upaya mediasi berhasil dilakukan hingga pelapor mencabut laporan.
 
"Itu contoh yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya sesuai surat edaran Bapak Kapolri berkaitan dengan pelaporan di Polda Metro Jaya," tutur Argo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan