Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima banyak laporan praktik korupsi dalam sistem pemilihan rektor kampus di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan (Kemenristekdikti) dan Kementerian Agama (Kemenag). Apalagi, kedua menteri memiliki suara 30 persen dalam pemilihan rektor.
"Jadi karena ada kuota yang diberikan kepada menteri itu kan suaranya 30 persen, itu biasanya bisa disalahgunakan," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Baca: Pansel KPK Segera Diteken
Syarif memastikan bakal menindaklajuti semua laporan praktik korupsi dalam pemilihan rektor itu. Ia juga menyesalkan masih adanya praktik-praktik kotor dalam sistem pendidikan. Padahal, KPK terus melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan.
Seperti menjalin kerja sama pengendalian konflik kepentingan di perguruan tinggi. KPK juga memberikan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi dan membarikan masukan memperbaiki sistem pemilihan rektor.
"Tapi ini regulasinya masih tetap sama, tetapi kami kerja sama dengan Kemenristekdikti agar lebih baik lagi ke depannya," ujarnya.
Baca: KPK Tunggu Tersangka Bongkar Keterlibatan Menteri Lukman
Syarif mengimbau dugaan praktik rasuah di perguruan tinggi segera dilaporkan ke KPK. Khususnya, terkait pemilihan rektor di kampus atau universitas di bawah kedua kementerian tersebut.
"Khusus untuk pemilihan rektor itu kami betul-betul perhatikan, kami sudah bicarakan dengan Menristekdikti, kita berharap tidak akan ada lagi ke depan, termasuk juga dengan Kemenag," ucap dia.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima banyak laporan praktik korupsi dalam sistem pemilihan rektor kampus di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan (Kemenristekdikti) dan Kementerian Agama (Kemenag). Apalagi, kedua menteri memiliki suara 30 persen dalam pemilihan rektor.
"Jadi karena ada kuota yang diberikan kepada menteri itu kan suaranya 30 persen, itu biasanya bisa disalahgunakan," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Baca: Pansel KPK Segera Diteken
Syarif memastikan bakal menindaklajuti semua laporan praktik korupsi dalam pemilihan rektor itu. Ia juga menyesalkan masih adanya praktik-praktik kotor dalam sistem pendidikan. Padahal, KPK terus melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan.
Seperti menjalin kerja sama pengendalian konflik kepentingan di perguruan tinggi. KPK juga memberikan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi dan membarikan masukan memperbaiki sistem pemilihan rektor.
"Tapi ini regulasinya masih tetap sama, tetapi kami kerja sama dengan Kemenristekdikti agar lebih baik lagi ke depannya," ujarnya.
Baca: KPK Tunggu Tersangka Bongkar Keterlibatan Menteri Lukman
Syarif mengimbau dugaan praktik rasuah di perguruan tinggi segera dilaporkan ke KPK. Khususnya, terkait pemilihan rektor di kampus atau universitas di bawah kedua kementerian tersebut.
"Khusus untuk pemilihan rektor itu kami betul-betul perhatikan, kami sudah bicarakan dengan Menristekdikti, kita berharap tidak akan ada lagi ke depan, termasuk juga dengan Kemenag," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)