Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencermati sikap kooperatif Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim Haris Hasanuddin yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Haris diminta serius mengungkap terang kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.
Salah satunya, membongkar peran pihak-pihak terlibat dalam praktik rasuah tersebut. Khususnya keterlibatan sejumlah pejabat Kemenag, termasuk Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim.
"JC itu syaratnya keinginan dan kesediaanya membuka pihak lain yang lebih tinggi atau lebih besar dan seluas-luasnya. Kita lihat di proses persidangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikofirmasi, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Febri menjawab diplomatis saat disinggung kemungkinan JC dikabulkan KPK. Dia juga menolak memerinci hal-hal yang diungkap Haris selama proses penyidikan.
"Kalau materi pemeriksaan apa ketika HRS diperiksa sebagai saksi dan tersangka tentu belum bisa dibuka," ujar Febri.
Baca juga: Pemilihan Kakanwil Disebut Kewenangan Menag Lukman
Febri mengingatkan Haris tidak setengah hati mengungkap praktik suap di kementerian yang dipimpin Lukman tersebut. Membongkar otak di balik suap jual beli jabatan di Kemenag menjadi syarat mutlak JC dikabulkan.
"Karena jaksa penuntut umum akan menilai dari substansi tersebut dan juga apakah pelaku utama atau tidak dalam konteks pasal suap," pungkasnya.
KPK telah mengantongi nama-nama pejabat Kemenag yang terlibat kasus ini. Pejabat itu diduga bekerja sama dengan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, untuk mengatur jabatan pesanan di Kemenag.
Dalam upaya menajamkan dugaan itu, penyidik pun terus melakukan serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dari unsur pejabat Kemenag. Mereka ialah beberapa staf khusus Menag dan panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Termasuk Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi. Penguatan bukti juga dilakukan dengan menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag.
Ruangan yang digeledah ialah ruang kerja Lukman Hakim, ruang kerja Nur Kholis, dan ruang kerja Ahmadi. Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu. Sedangkan dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.
Baca juga: Kubu Romahurmuziy Pasrah
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencermati sikap kooperatif Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim Haris Hasanuddin yang mengajukan diri sebagai
Justice Collaborator (JC). Haris diminta serius mengungkap terang kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.
Salah satunya, membongkar peran pihak-pihak terlibat dalam praktik rasuah tersebut. Khususnya keterlibatan sejumlah pejabat Kemenag, termasuk Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim.
"JC itu syaratnya keinginan dan kesediaanya membuka pihak lain yang lebih tinggi atau lebih besar dan seluas-luasnya. Kita lihat di proses persidangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikofirmasi, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Febri menjawab diplomatis saat disinggung kemungkinan JC dikabulkan KPK. Dia juga menolak memerinci hal-hal yang diungkap Haris selama proses penyidikan.
"Kalau materi pemeriksaan apa ketika HRS diperiksa sebagai saksi dan tersangka tentu belum bisa dibuka," ujar Febri.
Baca juga:
Pemilihan Kakanwil Disebut Kewenangan Menag Lukman
Febri mengingatkan Haris tidak setengah hati mengungkap praktik suap di kementerian yang dipimpin Lukman tersebut. Membongkar otak di balik suap jual beli jabatan di Kemenag menjadi syarat mutlak JC dikabulkan.
"Karena jaksa penuntut umum akan menilai dari substansi tersebut dan juga apakah pelaku utama atau tidak dalam konteks pasal suap," pungkasnya.
KPK telah mengantongi nama-nama pejabat Kemenag yang terlibat kasus ini. Pejabat itu diduga bekerja sama dengan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, untuk mengatur jabatan pesanan di Kemenag.
Dalam upaya menajamkan dugaan itu, penyidik pun terus melakukan serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dari unsur pejabat Kemenag. Mereka ialah beberapa staf khusus Menag dan panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Termasuk Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi. Penguatan bukti juga dilakukan dengan menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag.
Ruangan yang digeledah ialah ruang kerja Lukman Hakim, ruang kerja Nur Kholis, dan ruang kerja Ahmadi. Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu. Sedangkan dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.
Baca juga:
Kubu Romahurmuziy Pasrah
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)