Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) akan menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Romi pasrah dengan putusan hakim.
"Kita dengar saja nanti. Apa pun bunyi putusan itu pasti yang terbaik," kata kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail, kepada wartawan, Selasa, 14 Mei 2019.
Sidang digelar pukul 13.00 WIB. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Agus Widodo.
Baca: KPK Optimistis Praperadilan Romahurmuziy Ditolak
Sementara itu, anggota tim Biro Hukum KPK Evi Laila optimistis permohonan praperadilan ditolak hakim. Penetapan tersangka untuk Romi sesuai prosedur.
"Kami optimistis permohonan mereka ditolak hakim. Karena KPK telah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan tangkap tangan sesuai aturan yang berlaku," ucap Evi.
Romi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugurkan penetapan tersangka oleh KPK. Dalam poin gugatannya, Romi melalui kuasa hukumnya menilai penangkapan hingga penetapan tersangka janggal.
Tim hukum beserta Romi juga menuding KPK telah melakukan penyadapan sebelum penyelidikan dilakukan. Tindakan KPK dianggap tak memiliki landasan hukum.
Baca: Sidang Putusan Praperadilan Romahurmuziy Digelar Hari Ini
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Ia diduga ikut mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) akan menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Romi pasrah dengan putusan hakim.
"Kita dengar saja nanti. Apa pun bunyi putusan itu pasti yang terbaik," kata kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail, kepada wartawan, Selasa, 14 Mei 2019.
Sidang digelar pukul 13.00 WIB. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Agus Widodo.
Baca: KPK Optimistis Praperadilan Romahurmuziy Ditolak
Sementara itu, anggota tim Biro Hukum KPK Evi Laila optimistis permohonan praperadilan ditolak hakim. Penetapan tersangka untuk Romi sesuai prosedur.
"Kami optimistis permohonan mereka ditolak hakim. Karena KPK telah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan tangkap tangan sesuai aturan yang berlaku," ucap Evi.
Romi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugurkan penetapan tersangka oleh KPK. Dalam poin gugatannya, Romi melalui kuasa hukumnya menilai penangkapan hingga penetapan tersangka janggal.
Tim hukum beserta Romi juga menuding KPK telah melakukan penyadapan sebelum penyelidikan dilakukan. Tindakan KPK dianggap tak memiliki landasan hukum.
Baca: Sidang Putusan Praperadilan Romahurmuziy Digelar Hari Ini
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Ia diduga ikut mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)