Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. ANT/Reno Esnir
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. ANT/Reno Esnir

Sidang Putusan Praperadilan Romahurmuziy Digelar Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 14 Mei 2019 07:43
Jakarta: Sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy memasuki tahap putusan. Romi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
 
"Iya benar (sidang putusan praperadilan Romi)," kata anggota tim Biro Hukum KPK, Evi Laila saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Mei 2019.
 
Sidang sedianya akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini mulai pukul 13.00 WIB. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Agus Widodo.

Evi yakin permohonan praperadilan akan ditolak hakim. Ia bilang, penetapan tersangka Romi telah sesuai prosedur KPK, mulai dari penyelidikan hingga operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu.
 
"Kami optimis permohonan mereka ditolak hakim. Karena KPK telah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan tangkap tangan sesuai aturan yang berlaku," ucap Evi.
 
Romi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugurkan penetapan tersangka oleh KPK. Dalam poin gugatannya, Romi melalui kuasa hukumnya menilai penangkapan hingga penetapan tersangka janggal.
 
Tim hukum beserta Romi juga menuding KPK telah melakukan penyadapan sebelum penyelidikan dilakukan. Sehingga, tindakan KPK dianggap tak memiliki landasan hukum.
 
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag, lantaran disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
 
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut
 
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan