Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi). Lembaga Antirasuah yakin bukti-bukti dugaan keterlibatan Romi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag kuat.
"Ketika KPK maju ke penyidikan pasti KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.
Febri mengatakan KPK sebagai lembaga penegak hukum menghormati proses peradilan yang berjalan PN Jaksel. Komisi Antikorupsi yakin PN Jaksel bakal bersikap profesional dalam memutus praperadilan tersebut.
"Menghargai pengadilan yang independen dan imparsial jadi kita tunggu hasilnya, dan proses penyidikan tetap berjalan seperti biasa," tutur dia.
Romi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam poin gugatannya, Romi melalui kuasa hukumnya menilai penangkapan hingga penetapan tersangka janggal.
(Baca juga: KPK Kantongi Percakapaan Menag Lukman Dengan Romahurmuziy)
Tim hukum beserta Romi juga menuding KPK telah melakukan penyadapan sebelum penyelidikan dilakukan. Sehingga, tindakan KPK dianggap tak memiliki landasan hukum.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: KPK Selisik 'Pergerakan' Romahurmuziy di DPR)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi). Lembaga Antirasuah yakin bukti-bukti dugaan keterlibatan Romi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag kuat.
"Ketika KPK maju ke penyidikan pasti KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.
Febri mengatakan KPK sebagai lembaga penegak hukum menghormati proses peradilan yang berjalan PN Jaksel. Komisi Antikorupsi yakin PN Jaksel bakal bersikap profesional dalam memutus praperadilan tersebut.
"Menghargai pengadilan yang independen dan imparsial jadi kita tunggu hasilnya, dan proses penyidikan tetap berjalan seperti biasa," tutur dia.
Romi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam poin gugatannya, Romi melalui kuasa hukumnya menilai penangkapan hingga penetapan tersangka janggal.
(Baca juga:
KPK Kantongi Percakapaan Menag Lukman Dengan Romahurmuziy)
Tim hukum beserta Romi juga menuding KPK telah melakukan penyadapan sebelum penyelidikan dilakukan. Sehingga, tindakan KPK dianggap tak memiliki landasan hukum.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga:
KPK Selisik 'Pergerakan' Romahurmuziy di DPR)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)