Jakarta: Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan menyebut pemilihan Haris Kurniawan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dan Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik sepenuhnya kewenangan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Panitia seleksi hanya menyerahkan hasil proses seleksi kepada Lukman.
"Kalau pansel ini kan memang pekerjaannya sesuai SOP-nya menyajikan hasil kemudian wewenang untuk memilih sepenuhnya ada di pimpinan," kata Nur Kholis usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.
Nur Kholis hari ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haris dan Muafaq.
KPK sebelumnya telah menyita uang sebanyak Rp180 juta dan USD30 ribu dari penggeledahan ruang kerja Lukman. KPK meyakini uang tersebut berkaitan dengan kasus jual beli jabatan yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Tak hanya itu, baru-baru ini KPK juga mengungkap adanya uang Rp10 juta dari Haris. Uang itu ucapan terimakasih karena Lukman memilih dan melantiknya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Sayangnya, Nur Kholis berkelit saat disinggung peran Lukman dalam kasus ini. Nur Kholis menyerahkan kepada penyidik KPK terkait peran Lukman dalam jual beli jabatan ini.
"Itu ranahnya penyidik KPK lah," katanya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan Nur Kholis hari ini untuk melengkapi berkas penyidikan Haris dan Muafaq. Tim penyidik, kata Febri, membutuhkan keterangan Nur Kholis untuk menajamkan bukti-bukti yang diperoleh tim penyidik.
"Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi untuk penajaman bukti-bukti menjelang finalisasi proses penyidikan untuk pemberi (suap)," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag lebih dulu. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Muafaq dan Haris. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan menyebut pemilihan Haris Kurniawan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dan Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik sepenuhnya kewenangan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Panitia seleksi hanya menyerahkan hasil proses seleksi kepada Lukman.
"Kalau pansel ini kan memang pekerjaannya sesuai SOP-nya menyajikan hasil kemudian wewenang untuk memilih sepenuhnya ada di pimpinan," kata Nur Kholis usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.
Nur Kholis hari ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haris dan Muafaq.
KPK sebelumnya telah menyita uang sebanyak Rp180 juta dan USD30 ribu dari penggeledahan ruang kerja Lukman. KPK meyakini uang tersebut berkaitan dengan kasus jual beli jabatan yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Tak hanya itu, baru-baru ini KPK juga mengungkap adanya uang Rp10 juta dari Haris. Uang itu ucapan terimakasih karena Lukman memilih dan melantiknya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Sayangnya, Nur Kholis berkelit saat disinggung peran Lukman dalam kasus ini. Nur Kholis menyerahkan kepada penyidik KPK terkait peran Lukman dalam jual beli jabatan ini.
"Itu ranahnya penyidik KPK lah," katanya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan Nur Kholis hari ini untuk melengkapi berkas penyidikan Haris dan Muafaq. Tim penyidik, kata Febri, membutuhkan keterangan Nur Kholis untuk menajamkan bukti-bukti yang diperoleh tim penyidik.
"Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi untuk penajaman bukti-bukti menjelang finalisasi proses penyidikan untuk pemberi (suap)," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag lebih dulu. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Muafaq dan Haris. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)