Gambar Lukas Enembe bisa beraktivitas tanpa menggunakan kursi roda. Foto: istimewa
Gambar Lukas Enembe bisa beraktivitas tanpa menggunakan kursi roda. Foto: istimewa

Ini Kata KPK Soal Tudingan Terlalu Mengurusi Perawatan Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam • 25 Januari 2023 12:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding terlalu mengurusi perawatan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Lembaga Antirasuah menyebut wajar kesehatan tersangka diperhatikan.
 
"Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 25 Januari 2023.
 
Pemantauan kesehatan merupakan hak tahanan. Pemeriksaan medis itu sudah sepaket saat tersangka dugaan korupsi dijebloskan ke Rutan KPK.

Lebih lanjut, Ali menegaskan penahanan Lukas didasari atas kebutuhan penyidikan. Upaya paksa itu diminta diganti dengan penahanan kota oleh keluarga Lukas.
 
"Bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam rutan," ucap Ali.
 
Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

Baca: KPK Minta Pengacara Lukas Enembe Fokus Pembelaan Ketimbang Minta Tahanan Kota


KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca: Belum Ada Keputusan Permintaan Tahanan Kota Lukas Enembe


Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan