Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Minta Pengacara Lukas Enembe Fokus Pembelaan Ketimbang Minta Tahanan Kota

Candra Yuri Nuralam • 25 Januari 2023 11:42
Jakarta: Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe meminta kliennya dijadikan tahanan kota. Alasannya karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu mencampuri urusan perawatannya.
 
Menanggapi itu, juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri meminta kuasa hukum Lukas untuk fokus melakukan pembelaan. Karena, penahanan merupakan ranah Lembaga Antikorupsi sebagai penegak hukum.
 
"PH (penasehat hukum) sebaiknya fokuskan soal pembelaannya, tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum," kata Ali kepada Medcom.id, Rabu, 25 Januari 2023.

Ali menilai pembelaan untuk Lukas lebih penting ketimbang meminta menjadi tahanan kota. Utamanya, membantu KPK membuat tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu kooperatif kepada penyidik.
 
"Sampaikan kepada klien (Lukas) agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar," ucap Ali.
 
Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 

Baca: Belum Ada Keputusan Permintaan Tahanan Kota Lukas Enembe


Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan