medcom.id, Jakarta: Hasil penelitian perseteruan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman dengan penyidik KPK Novel Baswedan telah dilaporkan ke pimpinan lembaga antikorupsi. Hingga kini, hasil penelitian masih dievaluasi lima pimpinan KPK.
"Kita masih coba evaluasi dulu hasil penelitian pengawas internal," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfimasi Metrotvnews.com, Jakarta, Selasa 12 September 2017.
Saut enggan menjawab detail saat ditanya soal hasil penelitian yang disampaikan tim pengawas internal. Dia menjelaskan, kelima pimpinan KPK masih menunggu perkembangan laporan Aris terhadap Novel di kepolisian.
"Nanti kita lihat karena bisa jadi ada perkembangan misalnya penyelidikan yang dilakukan Polri sudah berproses. Kita tunggu dulu ya," ujarnya.
Baca: Aris Punya Hak Lapor, Polisi Punya Kewajiban Mengusut
Saut mengatakan, pihaknya sangat berharap laporan yang menyeret penyidik senior KPK itu dihentikan. Bahkan, para pimpinan lembaga antirasuah menginginkan perseteruan Aris dengan Novel berakhir dan tidak masuk ranah hukum. "Nanti kita lihat dulu ya, tapi sebaiknya memang ini tidak masuk dalam ranah hukum," pungkasnya.
Baca: 5 Laporan Aris ke Polisi Masih Diproses
Perseteruan Aris dengan Novel memang kian meruncing. Bahkan, konflik ini semakin memanas setelah Aris resmi melaporkan Novel ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik melalui surat elektronik (email).
Novel dianggap telah mendeskriditkan jabatan Aris selaku Direktur Penyidikan KPK. Sebab, dalam email itu Novel menyebut Aristak memiliki integritas dalam mengemban jabatannya.
Tak hanya itu, Novel juga menyatakan bila Aris, Direktur Penyidikan KPK terburuk sepanjang lembaga antikorupsi berdiri. Pernyataan itu disampaikan Novel karena Aris dianggap kerap melarang penyidik KPK memproses anggota polri yang terlibat tindak pidana korupsi.
medcom.id, Jakarta: Hasil penelitian perseteruan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman dengan penyidik KPK Novel Baswedan telah dilaporkan ke pimpinan lembaga antikorupsi. Hingga kini, hasil penelitian masih dievaluasi lima pimpinan KPK.
"Kita masih coba evaluasi dulu hasil penelitian pengawas internal," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfimasi
Metrotvnews.com, Jakarta, Selasa 12 September 2017.
Saut enggan menjawab detail saat ditanya soal hasil penelitian yang disampaikan tim pengawas internal. Dia menjelaskan, kelima pimpinan KPK masih menunggu perkembangan laporan Aris terhadap Novel di kepolisian.
"Nanti kita lihat karena bisa jadi ada perkembangan misalnya penyelidikan yang dilakukan Polri sudah berproses. Kita tunggu dulu ya," ujarnya.
Baca: Aris Punya Hak Lapor, Polisi Punya Kewajiban Mengusut
Saut mengatakan, pihaknya sangat berharap laporan yang menyeret penyidik senior KPK itu dihentikan. Bahkan, para pimpinan lembaga antirasuah menginginkan perseteruan Aris dengan Novel berakhir dan tidak masuk ranah hukum. "Nanti kita lihat dulu ya, tapi sebaiknya memang ini tidak masuk dalam ranah hukum," pungkasnya.
Baca: 5 Laporan Aris ke Polisi Masih Diproses
Perseteruan Aris dengan Novel memang kian meruncing. Bahkan, konflik ini semakin memanas setelah Aris resmi melaporkan Novel ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik melalui surat elektronik (email).
Novel dianggap telah mendeskriditkan jabatan Aris selaku Direktur Penyidikan KPK. Sebab, dalam email itu Novel menyebut Aristak memiliki integritas dalam mengemban jabatannya.
Tak hanya itu, Novel juga menyatakan bila Aris, Direktur Penyidikan KPK terburuk sepanjang lembaga antikorupsi berdiri. Pernyataan itu disampaikan Novel karena Aris dianggap kerap melarang penyidik KPK memproses anggota polri yang terlibat tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)