Jakarta: Polisi memblokir rekening tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Pemblokiran dalam rangka penelusuran aliran dana.
"Ada delapan bank kita blokir," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022.
Namun, Asep belum membeberkan nominal uang yang terdapat di dalam delapan rekening tersebut. Penghitungan dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain pemblokiran rekening, polisi juga menyita sejumlah aset tersangka Doni. Antara lain uang tunai Rp3,3 miliar, dua rumah, kendaraan roda empat, roda dua, satu bidang tanah seluas 500 meter persegi dan satu bidang tanah seluas 400 meter persegi.
Baca: Diperiksa, Istri Doni Salmanan Masih Berstatus Saksi
Asep mengatakan sepeda motor yang disita ada 18 unit dengan berbagai merek. Salah satu yang menarik ialah sepeda motor sport merek Kawasaki Ninja, dan Ducati Superleggera.
Selain itu, polisi juga telah menyita enam kendaraan roda empat. Merek Porche, Lamborghini, BMW, dan Toyota Fortuner dan dua Honda CRV.
Lalu, empat akun e-mail, sosial media, akun YouTube King Salmanan, tiga akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube. Kemudian, 27 dokumen di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan, kartu debit, ATM, STNK dan BPKB roda dua dan empat, akta jual beli, serta buku trading.
"Selain itu kita sita 20 alat elektronik, Hp, SIM card, laptop, iPad, CPU, komputer, monitor, kamera, dan 22 jenis pakaian dengan berbagai merek. Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini 97 item," beber Asep.
Baca: 6 Public Figure Penerima Duit Doni Salmanan Segera Diperiksa, Ini Inisialnya
Polisi masih menelusuri aset tersangka Doni. Uang dan barang yang berasal dari hasil kejahatannya akan disita.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU.
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Polisi memblokir rekening tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan. Pemblokiran dalam rangka penelusuran aliran dana.
"Ada delapan bank kita blokir," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022.
Namun, Asep belum membeberkan nominal uang yang terdapat di dalam delapan rekening tersebut. Penghitungan dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain pemblokiran rekening, polisi juga menyita sejumlah aset tersangka Doni. Antara lain uang tunai Rp3,3 miliar, dua rumah, kendaraan roda empat, roda dua, satu bidang tanah seluas 500 meter persegi dan satu bidang tanah seluas 400 meter persegi.
Baca:
Diperiksa, Istri Doni Salmanan Masih Berstatus Saksi
Asep mengatakan sepeda motor yang disita ada 18 unit dengan berbagai merek. Salah satu yang menarik ialah sepeda motor sport merek Kawasaki Ninja, dan Ducati Superleggera.
Selain itu, polisi juga telah menyita enam kendaraan roda empat. Merek Porche, Lamborghini, BMW, dan Toyota Fortuner dan dua Honda CRV.
Lalu, empat akun e-mail, sosial media, akun YouTube King Salmanan, tiga akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube. Kemudian, 27 dokumen di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan, kartu debit, ATM, STNK dan BPKB roda dua dan empat, akta jual beli, serta buku trading.
"Selain itu kita sita 20 alat elektronik, Hp, SIM card, laptop, iPad, CPU, komputer, monitor, kamera, dan 22 jenis pakaian dengan berbagai merek. Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini 97 item," beber Asep.
Baca:
6 Public Figure Penerima Duit Doni Salmanan Segera Diperiksa, Ini Inisialnya
Polisi masih menelusuri aset tersangka Doni. Uang dan barang yang berasal dari hasil kejahatannya akan disita.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU.
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)