Jakarta: Dinan Nurfajrina Salmanan, istri tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan diperiksa polisi. Selebgram itu diperiksa untuk menelusuri aliran duit suaminya.
"Sedang dilakukan pemeriksaan hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022.
Asep mengatakan istri Doni masih berstatus saksi. Pemeriksaan itu untuk menelusuri uang dan barang dari Doni yang berasal dari hasil kejahatan di Quotex.
"Status masih saksi," ujar Asep.
Baca: Rumah Hingga Mobil Mewah Doni Salmanan Disita Polisi, Begini Reaksi Sang Istri
Sementara itu, manajer Doni, EJS tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap EJS.
"Dijadwalkan Senin, 21 Maret 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada Medcom.id, Selasa, 15 Maret 2022.
Namun, Reinhard belum dapat memastikan kehadiran EJS. Sebab, EJS belum menginformasikan kehadirannya.
Pantauan di Bareskrim Polri, hanya Dinan yang datang ke Bareskrim Polri hari ini. Dinan didampingi kuasa hukum Ikbar Firdaus N.
Baca: Para Artis Penerima Uang Doni Salmanan dan Indra Kenz Diminta Melapor ke Polisi
Tak ada kata-kata yang dilontarkan Dinan. Dia hanya berjalan masuk ke ruang pemeriksaan Bareskrim Polri.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Doni terancam hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Dinan Nurfajrina Salmanan, istri tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan diperiksa polisi. Selebgram itu diperiksa untuk menelusuri aliran duit suaminya.
"Sedang dilakukan pemeriksaan hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022.
Asep mengatakan istri Doni masih berstatus saksi. Pemeriksaan itu untuk menelusuri uang dan barang dari Doni yang berasal dari hasil kejahatan di Quotex.
"Status masih saksi," ujar Asep.
Baca:
Rumah Hingga Mobil Mewah Doni Salmanan Disita Polisi, Begini Reaksi Sang Istri
Sementara itu, manajer Doni, EJS tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap EJS.
"Dijadwalkan Senin, 21 Maret 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada Medcom.id, Selasa, 15 Maret 2022.
Namun, Reinhard belum dapat memastikan kehadiran EJS. Sebab, EJS belum menginformasikan kehadirannya.
Pantauan di Bareskrim Polri, hanya Dinan yang datang ke Bareskrim Polri hari ini. Dinan didampingi kuasa hukum Ikbar Firdaus N.
Baca:
Para Artis Penerima Uang Doni Salmanan dan Indra Kenz Diminta Melapor ke Polisi
Tak ada kata-kata yang dilontarkan Dinan. Dia hanya berjalan masuk ke ruang pemeriksaan Bareskrim Polri.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi
online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Doni terancam hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)