Doni Salmanan membeli supercar Porsche milik Arief Muhammad. Youtube Doni Salmanan
Doni Salmanan membeli supercar Porsche milik Arief Muhammad. Youtube Doni Salmanan

6 Public Figure Penerima Duit Doni Salmanan Segera Diperiksa, Ini Inisialnya

Siti Yona Hukmana • 15 Maret 2022 18:06
Jakarta: Sejumlah public figure akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Pemeriksaan terkait menelusuri aliran duit tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan
 
"Inisial public figure MH, DM, MR, FR, DS, dan DS," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022.
 
Para public figure itu diperiksa pada Jumat, 18 Maret 2022 dan Senin, 21 Maret 2022. Semua pihak yang menerima uang dan barang dari Doni Salmanan wajib dikembalikan.

Penyidik terus menelusuri aset tersangka Doni lainnya. Penelusuran bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait yang diduga menerima aliran dana dari Doni. 
 
Baca: Doni Salmanan Minta Maaf dan Hukuman Ringan
 
"Terhadap kasus ini penyidik akan kembangkan tersangka lain yang terlibat," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. 
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Doni terancam  hukuman 20 tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan