medcom.id, Jakarta: Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja divonis tiga tahun penjara. Dia dinilai bersalah menyuap bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dalam kasus Perda Reklamasi Teluk Jakarta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," kata Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Selain itu, Ariesman wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. Hakim menjelaskan, bila denda tak dibayar, Ariesman harus mengganti dengan tiga bulan kurungan.
Baca: Saksi Sebut Sanusi Aktif Minta Tambahan Kontribusi Dihilangkan
Hal yang memperberat Ariesman adalah tindakannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara, yang meringankan, dia dianggap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah memberi kontribusi ke Pemerintah Provinsi DKI.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Ariesman dihukum empat tahun penjara denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Ariesman. Jaksa menilai, Ariesman terbukti memberikan Rp2 miliar kepada Sanusi.
Bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi. Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay.
Pemberian uang itu adalah realisasi usai pertemuan antara Sanusi dan Ariesman di Avenue Kemang Village pada 3 Maret 2016. Dalam pertemuan itu keduanya membicarakan perkembangan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Keterangan sejumlah saksi di persidangan, salah satunya bos Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan, memperkuat dugaan bila pemberian duit berkaitan pembahasan RTRKSP. Hal ini juga terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sanusi.
Baca: Sepak Terjang Sanusi Menggondol Duit dari Proyek APBD DKI
Sanusi membenarkan BAP nomor 28 yang menyebut, `Aguan buang 25`. Dalam persepsi Sanusi, Aguan akan memberikan Rp2,5 miliar. Meskipun belakangan Sanusi mengaku belum ada realisasinya.
"Kami berkesimpulan unsur pasal memberikan sesuatu bukan menjanjikan sesuatu karena telah nyata dilakukan secara sempurna oleh terdakwa. Unsur memberi sesuatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Jaksa Asri Irawan dalam sidang Rabu, 10 Agustus.
Pemberian itu diyakini supaya Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta mempercepat pembahasan draf RTRKSP. Dia diharap bisa mengakomodasi pasal-pasal tambahan yang diinginkan terdakwa selaku presdir PT APL dan direktur utama PT Muara Wisesa Abadi, pengembang yang membangun reklamasi.
Jaksa menambahkan, sejumlah fakta persidangan menunjukkan Ariesman dan Aguan memiliki kepentingan supaya draf Raperda RTRKSP segera disahkan. Pasalnya, kedua pengembang sudah membayar tambahan kewajiban kontribusi meski belum ditentukan besarannya.
medcom.id, Jakarta: Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja divonis tiga tahun penjara. Dia dinilai bersalah menyuap bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dalam kasus Perda Reklamasi Teluk Jakarta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," kata Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Selain itu, Ariesman wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. Hakim menjelaskan, bila denda tak dibayar, Ariesman harus mengganti dengan tiga bulan kurungan.
Baca:
Saksi Sebut Sanusi Aktif Minta Tambahan Kontribusi Dihilangkan
Hal yang memperberat Ariesman adalah tindakannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara, yang meringankan, dia dianggap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah memberi kontribusi ke Pemerintah Provinsi DKI.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Ariesman dihukum empat tahun penjara denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Ariesman. Jaksa menilai, Ariesman terbukti memberikan Rp2 miliar kepada Sanusi.
Bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi. Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay.
Pemberian uang itu adalah realisasi usai pertemuan antara Sanusi dan Ariesman di Avenue Kemang Village pada 3 Maret 2016. Dalam pertemuan itu keduanya membicarakan perkembangan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Keterangan sejumlah saksi di persidangan, salah satunya bos Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan, memperkuat dugaan bila pemberian duit berkaitan pembahasan RTRKSP. Hal ini juga terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sanusi.
Baca:
Sepak Terjang Sanusi Menggondol Duit dari Proyek APBD DKI
Sanusi membenarkan BAP nomor 28 yang menyebut, `Aguan buang 25`. Dalam persepsi Sanusi, Aguan akan memberikan Rp2,5 miliar. Meskipun belakangan Sanusi mengaku belum ada realisasinya.
"Kami berkesimpulan unsur pasal memberikan sesuatu bukan menjanjikan sesuatu karena telah nyata dilakukan secara sempurna oleh terdakwa. Unsur memberi sesuatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Jaksa Asri Irawan dalam sidang Rabu, 10 Agustus.
Pemberian itu diyakini supaya Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta mempercepat pembahasan draf RTRKSP. Dia diharap bisa mengakomodasi pasal-pasal tambahan yang diinginkan terdakwa selaku presdir PT APL dan direktur utama PT Muara Wisesa Abadi, pengembang yang membangun reklamasi.
Jaksa menambahkan, sejumlah fakta persidangan menunjukkan Ariesman dan Aguan memiliki kepentingan supaya draf Raperda RTRKSP segera disahkan. Pasalnya, kedua pengembang sudah membayar tambahan kewajiban kontribusi meski belum ditentukan besarannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)