medcom.id, Jakarta: Eks anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi diketahui aktif mengikuti rapat pembahasan draf Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Beberapa kali, Sanusi kerap meminta tambahan kontribusi yang ada dalam draf dihilangkan.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Tutty Kusumawati saat bersaksi buat terdakwa Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Biasanya kalau di Balegda yang aktif Pak Ketua (Taufik), Wakil Ketua (Merry), anggota ada Pak Sanusi," kata Tutty, Rabu (31/8/2016).
Tutty menyebut anggota Balegda aktif meminta supaya eksekutif mengubah atau menghilangkan pasal tambahan kontribusi 15 persen bagi pengembang. Alasannya, angka itu terlalu berat bagi pengembang.
Setelah beberapa kali rapat, tidak juga dicapai kesepakatan. Akhirnya kata Tutty pihak Balegda meminta supaya tambahan kontribusi tidak diatur dalam Perda.
"Kalau dicantumkan dalam Perda, nanti akan memberatkan atau mengikat. Jadi mestinya aturnya dalam Pergub saja rumus itu (pasal tambahan kontribusi)," ungkap dia.
Asda Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI, Gamal Sinurat mengamini pernyataan Tutty. Dia bilang Taufik, Merry dan Sanusi aktif menyampaikan pandangan supaya pasal kontribusi tambahan hilang.
Diketahui, Sanusi didakwa menerima duit dari eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan ajudannya Trinanda Prihantoro sejumlah Rp2 miliar.
Uang itu diberikan supaya Sanusi membantu mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP. Serta mengakomodir sejumlah kepentingan Ariesman.
Sanusi didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
medcom.id, Jakarta: Eks anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi diketahui aktif mengikuti rapat pembahasan draf Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Beberapa kali, Sanusi kerap meminta tambahan kontribusi yang ada dalam draf dihilangkan.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Tutty Kusumawati saat bersaksi buat terdakwa Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Biasanya kalau di Balegda yang aktif Pak Ketua (Taufik), Wakil Ketua (Merry), anggota ada Pak Sanusi," kata Tutty, Rabu (31/8/2016).
Tutty menyebut anggota Balegda aktif meminta supaya eksekutif mengubah atau menghilangkan pasal tambahan kontribusi 15 persen bagi pengembang. Alasannya, angka itu terlalu berat bagi pengembang.
Setelah beberapa kali rapat, tidak juga dicapai kesepakatan. Akhirnya kata Tutty pihak Balegda meminta supaya tambahan kontribusi tidak diatur dalam Perda.
"Kalau dicantumkan dalam Perda, nanti akan memberatkan atau mengikat. Jadi mestinya aturnya dalam Pergub saja rumus itu (pasal tambahan kontribusi)," ungkap dia.
Asda Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI, Gamal Sinurat mengamini pernyataan Tutty. Dia bilang Taufik, Merry dan Sanusi aktif menyampaikan pandangan supaya pasal kontribusi tambahan hilang.
Diketahui, Sanusi didakwa menerima duit dari eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan ajudannya Trinanda Prihantoro sejumlah Rp2 miliar.
Uang itu diberikan supaya Sanusi membantu mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP. Serta mengakomodir sejumlah kepentingan Ariesman.
Sanusi didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)