Jakarta: Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) kurang setuju rencana 10 kursi pimpinan MPR. Partai masih mengkaji usulan itu.
"Kalau 10 (kursi pimpinan MPR) kebanyakan ya," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2019.
Cak Imin mengaku PKB masih menimbang usulan itu. Dia megaku belum ada pembahasan apa pun soal penambahan kursi pimpinan.
"Belum, belum, belum ada pembahasan di internal koalisi maupun di PKB," ungkap Wakil Ketua MPR itu.
PKB masih mengkaji kebutuhan penambahan pimpinan MPR. Ia menyerahkan keputusan itu kepada fraksi PKB di Parlemen.
"Kalau itu solusi kebersamaan, why not?" kata dia.
Badan Legislasi (Baleg) DPR ingin merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Revisi salah satunya menyasar Pasal 15 terkait komposisi pimpinan MPR yang terdiri dari satu ketua dan paling banyak sembilan wakil.
Dewan sudah membuat draf revisi UU MD3 itu. Pembahasan draf revisi rencananya berlangsung Kamis, 29 Agustus 2019. Namun, pembahasan batal lantaran draf belum selesai. Rapat pembahasan draf revisi UU MD3 diundur pada Senin, 2 September 2019.
Jakarta: Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) kurang setuju rencana 10 kursi pimpinan MPR. Partai masih mengkaji usulan itu.
"Kalau 10 (kursi pimpinan MPR) kebanyakan ya," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2019.
Cak Imin mengaku PKB masih menimbang usulan itu. Dia megaku belum ada pembahasan apa pun soal
penambahan kursi pimpinan.
"Belum, belum, belum ada pembahasan di internal koalisi maupun di PKB," ungkap Wakil Ketua MPR itu.
PKB masih mengkaji kebutuhan penambahan pimpinan MPR. Ia menyerahkan keputusan itu kepada fraksi PKB di Parlemen.
"Kalau itu solusi kebersamaan,
why not?" kata dia.
Badan Legislasi (Baleg) DPR ingin
merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Revisi salah satunya menyasar Pasal 15 terkait komposisi pimpinan MPR yang terdiri dari satu ketua dan paling banyak sembilan wakil.
Dewan sudah membuat draf revisi UU MD3 itu. Pembahasan draf revisi rencananya berlangsung Kamis, 29 Agustus 2019. Namun, pembahasan batal lantaran draf belum selesai. Rapat pembahasan draf revisi UU MD3 diundur pada Senin, 2 September 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)