Jakarta: Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara mendukung wacana 10 kursi pimpinan MPR masuk draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentan MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Ia menyebut hal itu bisa membuat lembaga MPR semakin baik.
"Jadi, betul-betul MPR itu representatif dari perwakilan rakyat itu yang kita pikirkan," kata Amir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2019.
Menurut dia, partainya jadi salah satu yang mengusulkan kursi pimpinan MPR periode 2019-2024 ditambah. PPP berharap bisa ikut duduk di kursi pimpinan.
"Semua yang masuk dalam Parlemen dari sembilan fraksi yang lolos dalam parliamentary threshold, kita berharap bisa sebagai pimpinan MPR," ucap Wakil Ketua Umum PPP itu.
Amir menepis anggapan 10 kursi pimpinan MPR sebagai bentuk bagi-bagi jabatan. Ia berkukuh aturan itu bisa membuat MPR menjadi representasi lembaga wakil rakyat.
"Kalau di sini (DPR) kan dominan politiknya, kalau di sana (MPR) representasi dari rangkaian. Itu yang jadi pikiran kita. Pertama yang mengusulkan itu PPP," ujar dia.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah membuat draf revisi UU MD3. Wacana 10 kursi pimpinan MPR masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Dari draf revisi UU MD3 yang diperoleh, ada perubahan dalam Pasal 15 UU MD3. Pasal itu memuat aturan terkait komposisi pimpinan MPR.
Dalam draf revisi UU MD3 tersebut, ketentuan Pasal 15 hasil perubahan mencantumkan kalau pimpinan MPR terdiri atas satu ketua dan sembilan wakil ketua. Pasal 15 itu berbunyi, "Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 9 (sembilan) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR."
Draf revisi UU MD3 itu juga menyisipkan dua Pasal di antara Pasal 15 dan 16, yakni Pasal 15A dsn 15B. Pasal 15A menyatakan pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap. Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna.
Berdasarkan pasal tersebut, tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. Pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.
Bila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih melalui pemungutan suara. Pemilik suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR.
Selama pimpinan MPR belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR dipimpin pimpinan sementara MPR. Mereka yang berhak sebagai pimpinan sementara MPR adalah anggota tertua dan termuda dari fraksi dan/atau anggota kelompok yang berbeda. Selanjutnya, pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR.
Sementara itu, Pasal 15B mengatur bila formasi pimpinan dipastikan berjumlah sepuluh, pemilihan hanya dilakukan pada ketua MPR. Sembilan fraksi partai politik dan kelompok DPD masing-masing mendapatkan jatah satu pimpinan, dengan salah satunya dipilih sebagai ketua.
Jakarta: Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara mendukung wacana 10 kursi pimpinan MPR masuk draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentan MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Ia menyebut hal itu bisa membuat lembaga MPR semakin baik.
"Jadi, betul-betul MPR itu representatif dari perwakilan rakyat itu yang kita pikirkan," kata Amir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2019.
Menurut dia, partainya jadi salah satu yang mengusulkan kursi pimpinan MPR periode 2019-2024 ditambah. PPP berharap bisa ikut duduk di kursi pimpinan.
"Semua yang masuk dalam Parlemen dari sembilan fraksi yang lolos dalam
parliamentary threshold, kita berharap bisa sebagai pimpinan MPR," ucap Wakil Ketua Umum PPP itu.
Amir menepis anggapan 10 kursi pimpinan MPR sebagai bentuk bagi-bagi jabatan. Ia berkukuh aturan itu bisa membuat MPR menjadi representasi lembaga wakil rakyat.
"Kalau di sini (DPR) kan dominan politiknya, kalau di sana (MPR) representasi dari rangkaian. Itu yang jadi pikiran kita. Pertama yang mengusulkan itu PPP," ujar dia.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah membuat draf revisi UU MD3. Wacana 10 kursi pimpinan MPR masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Dari draf revisi UU MD3 yang diperoleh, ada perubahan dalam Pasal 15 UU MD3. Pasal itu memuat aturan terkait komposisi pimpinan MPR.
Dalam draf revisi UU MD3 tersebut, ketentuan Pasal 15 hasil perubahan mencantumkan kalau pimpinan MPR terdiri atas satu ketua dan sembilan wakil ketua. Pasal 15 itu berbunyi, "Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 9 (sembilan) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR."
Draf revisi UU MD3 itu juga menyisipkan dua Pasal di antara Pasal 15 dan 16, yakni Pasal 15A dsn 15B. Pasal 15A menyatakan pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap. Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna.
Berdasarkan pasal tersebut, tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. Pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.
Bila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih melalui pemungutan suara. Pemilik suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR.
Selama pimpinan MPR belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR dipimpin pimpinan sementara MPR. Mereka yang berhak sebagai pimpinan sementara MPR adalah anggota tertua dan termuda dari fraksi dan/atau anggota kelompok yang berbeda. Selanjutnya, pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR.
Sementara itu, Pasal 15B mengatur bila formasi pimpinan dipastikan berjumlah sepuluh, pemilihan hanya dilakukan pada ketua MPR. Sembilan fraksi partai politik dan kelompok DPD masing-masing mendapatkan jatah satu pimpinan, dengan salah satunya dipilih sebagai ketua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)