Jakarta: Kuasa hukum Bupati Kudus M. Tamzil, Aristo Seda, menilai protes Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait saksi keponakan Tamzil terlambat. Protes seharusnya dilakukan sebelum sumpah.
"Sejak awal dijadikan saksi pihak termohon tidak keberatan, kalau awal keberatan seharusnya dia tidak disumpah," kata Aristo usai persidangan praperadilan Tamzil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 September 2019.
Aristo mengatakan protes saat saksi sudah bersumpah merupakan hal yang sia-sia. Kesepakatan awal semua pihak sudah menyetujui.
"Kalau mereka keberatan harusnya mereka menolak, tapi saat persidangan (saat disumpah) penyidik tidak menolak dan hakim tidak menolak," ujar Aristo.
Aristo menyebut pihaknya tak keberatan keterangan keponakan Tamzil tak dipertimbangkan. Dia menyerahkan putusan pada hakim. 
"Kalau pihak termohon menolak dan ada keberatan keterangan fungsi dari saksi tersebut bisa jadi bahan lain berdasarkan keyakinan hakim, bisa dijadikan petunjuk," tutur Aristo.
KPK memprotes kesaksian Ahmad Zain Rizak dalam sidang gugatan praperadilan Bupati Kudus M. Tamzil. Lembaga Antirasuah baru mengetahui Ahmad keponakan Tamzil. 
"Izin yang mulia, berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) keluarga tidak bisa bersaksi, tapi kami serahkan kepada Yang Mulia untuk menilai," kata tim biro hukum KPK Raden Natalia Kristianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 September 2019.
Hakim tunggal Sudjarwanto mengangguk menanggapi pernyataan KPK. Kesaksian Ahmad tetap didengar sebab sudah disumpah.   
  
  
    Jakarta: Kuasa hukum Bupati Kudus M. Tamzil, Aristo Seda, menilai protes Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait saksi keponakan Tamzil terlambat. Protes seharusnya dilakukan sebelum sumpah. 
"Sejak awal dijadikan saksi pihak termohon tidak keberatan, kalau awal keberatan seharusnya dia tidak disumpah," kata Aristo usai persidangan praperadilan Tamzil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 September 2019. 
Aristo mengatakan protes saat saksi sudah bersumpah merupakan 
hal yang sia-sia. Kesepakatan awal semua pihak sudah menyetujui.
"Kalau mereka keberatan harusnya mereka menolak, tapi saat persidangan (saat disumpah) penyidik tidak menolak dan hakim tidak menolak," ujar Aristo. 
Aristo menyebut pihaknya tak keberatan keterangan keponakan Tamzil tak dipertimbangkan. Dia menyerahkan putusan pada hakim.  
"Kalau pihak termohon menolak dan ada keberatan keterangan fungsi dari saksi tersebut bisa jadi bahan lain berdasarkan keyakinan hakim, bisa dijadikan petunjuk," tutur Aristo. 
KPK memprotes kesaksian Ahmad Zain Rizak dalam sidang gugatan praperadilan Bupati Kudus M. Tamzil. Lembaga Antirasuah baru mengetahui Ahmad keponakan Tamzil.  
"Izin yang mulia, berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) keluarga tidak bisa bersaksi, tapi kami serahkan kepada Yang Mulia untuk menilai," kata tim biro hukum KPK Raden Natalia Kristianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 September 2019. 
Hakim tunggal Sudjarwanto mengangguk menanggapi pernyataan KPK. 
Kesaksian Ahmad tetap didengar sebab sudah disumpah.  
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)