medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI Melchias Marcus Mekeng membantah menerima uang USD1,4 juta dari proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Pengakuan itu akan ia sampaikan dalam persidangan hari ini.
Politikus Partai Golkar itu menghadiri persidangan dalam kapasitas sebagai saksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto. "Saya tidak pernah melihat itu uang USD1,4 juta," kata Mekeng di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 3 April 2017.
Klik: Pejabat Terduga Penerima Uang KTP-el, Mundur atau Disingkirkan?
Mekeng juga mengaku tidak mengetahui ada bagi-bagi uang dari proyek pengadaan KTP-el. Saat menjabat sebagai Ketua Banggar, Mekeng menyebut dirinya masih duduk di Komisi XI DPR. Sedangkan KTP-el dibahas di Komisi II.
Ia menuding keterangan yang tersaji dalam dakwaan, yang menyebutnya menerima uang proyek KTP-el adalah fitnah. Mekeng berjanji memberikan kesaksian sesuai yang ia ketahui, ia lihat, dan ia dengar, soal proyek KTP-el. "Itulah fungsinya sebagai saksi," tegas Mekeng.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kanan), anggota DPR Agun Gunandjar (kedua kanan) dan mantan anggota DPR Ganjar Pranowo memberikan kesaksian dalam sidang kasus KTP-el, Kamis (30/3/2017). Antara Foto/Sigid Kurniawan/foc/17.
Pada sidang hari ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan saksi. Selain Mekeng, saksi yang bakal dihadirkan, yakni mantan Wakil Ketua Komisi II RI, Khatibul Umam Wiranu; mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Mohammad Jafar Hafsah; PNS aktif Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Dian Hasanah.
Klik: Novanto: Saya tak Menerima Sepersen pun Uang KTP-el
Lalu, mantan pimpinan Banggar RI Olly Dondokambey, Eva Ompita yang dalam dakwaan disebut menjadi perantara pemberian uang USD500 ribu untuk Anas Urbaningrum, Yosep Sumartono dan Vidi Gunawan yang disebut sebagai perantara suap dari Andi Narogong kepada Sugiharto, dan terakhir Munawar. Peran Munawar tidak disebutkan dalam dakwaan.
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI Melchias Marcus Mekeng membantah menerima uang USD1,4 juta dari proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Pengakuan itu akan ia sampaikan dalam persidangan hari ini.
Politikus Partai Golkar itu menghadiri persidangan dalam kapasitas sebagai saksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto. "Saya tidak pernah melihat itu uang USD1,4 juta," kata Mekeng di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 3 April 2017.
Klik: Pejabat Terduga Penerima Uang KTP-el, Mundur atau Disingkirkan?
Mekeng juga mengaku tidak mengetahui ada bagi-bagi uang dari proyek pengadaan KTP-el. Saat menjabat sebagai Ketua Banggar, Mekeng menyebut dirinya masih duduk di Komisi XI DPR. Sedangkan KTP-el dibahas di Komisi II.
Ia menuding keterangan yang tersaji dalam dakwaan, yang menyebutnya menerima uang proyek KTP-el adalah fitnah. Mekeng berjanji memberikan kesaksian sesuai yang ia ketahui, ia lihat, dan ia dengar, soal proyek KTP-el. "Itulah fungsinya sebagai saksi," tegas Mekeng.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kanan), anggota DPR Agun Gunandjar (kedua kanan) dan mantan anggota DPR Ganjar Pranowo memberikan kesaksian dalam sidang kasus KTP-el, Kamis (30/3/2017). Antara Foto/Sigid Kurniawan/foc/17.
Pada sidang hari ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan saksi. Selain Mekeng, saksi yang bakal dihadirkan, yakni mantan Wakil Ketua Komisi II RI, Khatibul Umam Wiranu; mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Mohammad Jafar Hafsah; PNS aktif Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Dian Hasanah.
Klik: Novanto: Saya tak Menerima Sepersen pun Uang KTP-el
Lalu, mantan pimpinan Banggar RI Olly Dondokambey, Eva Ompita yang dalam dakwaan disebut menjadi perantara pemberian uang USD500 ribu untuk Anas Urbaningrum, Yosep Sumartono dan Vidi Gunawan yang disebut sebagai perantara suap dari Andi Narogong kepada Sugiharto, dan terakhir Munawar. Peran Munawar tidak disebutkan dalam dakwaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)