medcom.id, Jakarta: Sebagian terduga penerima uang proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) masih aktif di pemerintahan. Bagi Komisioner Ombudsman RI Laode Ida, terhadap mereka tidak ada kata selain diadili.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri, disebutkan ada 24 anggota DPR RI periode 2009-2014 yang menerima uang proyek pengadaan KTP-el. Beberapa dari mereka saat ini ada yang menjabat menteri di Kabinet Kerja, pimpinan Dewan, dan gubernur.
Laode mengatakan, korupsi KTP-el mengerikan. Berdasarkan dakwaan, kejahatan ini berjamaah melibatkan dua elemen pengambil kebijakan, eksekutif dan legislatif, plus jaringan bisnis mereka. Konspirasi terlihat sejak tahap perencanaan pengadaan KTP-el.
Semakin mengerikan, karena porsi uang yang dibagi-bagi hampir setengah dari nilai proyek Rp5,9 triliun. "Jika surat dakwaan itu benar, sungguh nyata begitu sadis dan tamaknya para pejabat yang secara langsung nama-nama mereka disebut," kata Laode melalui keterangan tertulis, Jumat 10 Maret 2017.
Klik: Daftar Pejabat Negara yang Disebut Dalam Dakwaan Korupsi KTP-el
Apa yang harus KPK lakukan selanjutnya? Pertama, kata Laode, KPK harus membawa nama-nama yang disebut di dakwaan ke pengadilan. Ini untuk keadilan sekaligus membersihkan lembaga negara dari figur kotor.
"Tidak boleh menyisakan seorang pun juga. KPK harus menghukum mereka seberat-beratnya. Jika perlu hukuman mati, terutama master mind dari proses persetujuan anggaran proyek itu," tegas Laode.
Kedua, lanjut dia, partai tempat mereka berpolitik yang disebut di dakwaan, harus segera mengambil sikap, mungkin menyingkirkan mereka dari keanggotaan dan jabatan publik.
Klik: Yasonna Siap Disidang soal KTP-el
Lalu ketiga, Laode mengatakan, para pejabat yang disebut dalam dakwaan pantas malu dan dengan sukarela seharusnya melepaskan jabatan. Atau, Presiden Joko Widodo menyingkirkan mereka.
"Karena niscaya mereka akan terganggu dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Rasanya perlu mulai mewujudkan budaya malu bagi pejabat di negeri ini," kata Laode. Jika merasa difitnah, silakan gugat KPK.
Grafis: MTVN/Mohammad Rizal
medcom.id, Jakarta: Sebagian terduga penerima uang proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) masih aktif di pemerintahan. Bagi Komisioner Ombudsman RI Laode Ida, terhadap mereka tidak ada kata selain diadili.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri, disebutkan ada 24 anggota DPR RI periode 2009-2014 yang menerima uang proyek pengadaan KTP-el. Beberapa dari mereka saat ini ada yang menjabat menteri di Kabinet Kerja, pimpinan Dewan, dan gubernur.
Laode mengatakan, korupsi KTP-el mengerikan. Berdasarkan dakwaan, kejahatan ini berjamaah melibatkan dua elemen pengambil kebijakan, eksekutif dan legislatif, plus jaringan bisnis mereka. Konspirasi terlihat sejak tahap perencanaan pengadaan KTP-el.
Semakin mengerikan, karena porsi uang yang dibagi-bagi hampir setengah dari nilai proyek Rp5,9 triliun. "Jika surat dakwaan itu benar, sungguh nyata begitu sadis dan tamaknya para pejabat yang secara langsung nama-nama mereka disebut," kata Laode melalui keterangan tertulis, Jumat 10 Maret 2017.
Klik: Daftar Pejabat Negara yang Disebut Dalam Dakwaan Korupsi KTP-el
Apa yang harus KPK lakukan selanjutnya? Pertama, kata Laode, KPK harus membawa nama-nama yang disebut di dakwaan ke pengadilan. Ini untuk keadilan sekaligus membersihkan lembaga negara dari figur kotor.
"Tidak boleh menyisakan seorang pun juga. KPK harus menghukum mereka seberat-beratnya. Jika perlu hukuman mati, terutama master mind dari proses persetujuan anggaran proyek itu," tegas Laode.
Kedua, lanjut dia, partai tempat mereka berpolitik yang disebut di dakwaan, harus segera mengambil sikap, mungkin menyingkirkan mereka dari keanggotaan dan jabatan publik.
Klik: Yasonna Siap Disidang soal KTP-el
Lalu ketiga, Laode mengatakan, para pejabat yang disebut dalam dakwaan pantas malu dan dengan sukarela seharusnya melepaskan jabatan. Atau, Presiden Joko Widodo menyingkirkan mereka.
"Karena niscaya mereka akan terganggu dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Rasanya perlu mulai mewujudkan budaya malu bagi pejabat di negeri ini," kata Laode. Jika merasa difitnah, silakan gugat KPK.
Grafis: MTVN/Mohammad Rizal Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)