Jakarta: Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku pernah didatangi oleh teman mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Kris, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten. Tujuannya, agar Rita tak menyeret Azis ketika diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita saat sidang dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Baca: Azis Kenalkan Eks Penyidik KPK ke Rita Widyasari di Lapas Tangerang
"Pak Kris menyampaikan ke saudara (Rita) bahwa intinya jangan bawa-bawa nama pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Kedua, terkait uang Rp200 juta yang ditransfer pak Azis ke Pak Maskur serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara," ungkap jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.
Rita membenarkan keterangan itu. Namun, Rita tak memerinci jumlah uang tersebut. Menurut Rita, uang itu mesti diakui sebagai lawyer fee yang sejatinya bakal diserahkan ke Robin dan Maskur. Rita terlibat kongkalikong terkait bantuan penanganan perkara yang dijanjikan Robin dan Maskur.
Kongkalikong terjadi ketika Rita diperkenalkan kepada Robin melalui Azis. Bantuan perkara itu berupa mengupayakan peninjauan kembali (PK) Rita di Mahkamah Agung (MA).
Rita merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait izin perkebunan serta tengah menjalani hukuman selama 10 tahun penjara. Dia sudah menjalani tahanan selama empat tahun.
"Karena kan saya ada lawyer fee, lawyer fee belum dibayar. Anggap lah kalau itu saya akui, itu legal," ujar Rita.
Masih melalui BAP, Azis juga disebut meminta Rita mengakui uang senilai Rp8 miliar sebagai miliknya. Uang yang tidak diketahui maksudnya itu pernah dicairkan oleh Robin di money changer.
Rita mengaku kaget dengan uang yang tidak ketahui maksud dan sumbernya. Dia juga tidak menuruti permintaan Azis.
"Saya sampaikan saya enggak bisa mengakui itu. Karena, teman saya bilang kesaksian palsu lima tahun penjara. Saya bilang 'saya tahu abang baik niatnya bantu tapi untuk akui Rp8 miliar saya enggak bisa'," ucap Rita.
Robin didakwa menerima uang suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK. Robin beraksi sekitar Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat.
Jakarta: Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku pernah didatangi oleh teman mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin, Kris, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten. Tujuannya, agar Rita tak menyeret Azis ketika diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita saat sidang dugaan suap mantan penyidik KPK
Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Baca:
Azis Kenalkan Eks Penyidik KPK ke Rita Widyasari di Lapas Tangerang
"Pak Kris menyampaikan ke saudara (Rita) bahwa intinya jangan bawa-bawa nama pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Kedua, terkait uang Rp200 juta yang ditransfer pak Azis ke Pak Maskur serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara," ungkap jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.
Rita membenarkan keterangan itu. Namun, Rita tak memerinci jumlah uang tersebut. Menurut Rita, uang itu mesti diakui sebagai
lawyer fee yang sejatinya bakal diserahkan ke Robin dan Maskur. Rita terlibat kongkalikong terkait bantuan penanganan perkara yang dijanjikan Robin dan Maskur.
Kongkalikong terjadi ketika Rita diperkenalkan kepada Robin melalui Azis. Bantuan perkara itu berupa mengupayakan peninjauan kembali (PK) Rita di Mahkamah Agung (MA).