Sidang kasus suap rks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju/Medcom.id/Fachri
Sidang kasus suap rks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju/Medcom.id/Fachri

Rita Widyasari Diminta Tak Seret Azis Syamsuddin di KPK

Fachri Audhia Hafiez • 18 Oktober 2021 17:15

Rita merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait izin perkebunan serta tengah menjalani hukuman selama 10 tahun penjara. Dia sudah menjalani tahanan selama empat tahun.
 
"Karena kan saya ada lawyer fee, lawyer fee belum dibayar. Anggap lah kalau itu saya akui, itu legal," ujar Rita.
 
Masih melalui BAP, Azis juga disebut meminta Rita mengakui uang senilai Rp8 miliar sebagai miliknya. Uang yang tidak diketahui maksudnya itu pernah dicairkan oleh Robin di money changer.

Rita mengaku kaget dengan uang yang tidak ketahui maksud dan sumbernya. Dia juga tidak menuruti permintaan Azis. 
 
"Saya sampaikan saya enggak bisa mengakui itu. Karena, teman saya bilang kesaksian palsu lima tahun penjara. Saya bilang 'saya tahu abang baik niatnya bantu tapi untuk akui Rp8 miliar saya enggak bisa'," ucap Rita.
 
Robin didakwa menerima uang suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK. Robin beraksi sekitar Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan