Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi pada Rabu, 17 November 2021. Mereka berdua dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan penerimaan fee oleh tersangka AS (Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi) dan kawan-kawan dari pemberian izin kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan serta adanya aliran dana ke beberapa pihak terkait lainnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 November 2021.
Ipi mengatakan dua saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PR Tri Tunggal Ind Rudy Noerhayadi dan Coorporate Affair PT Tri Sakti Purwosari Makmur Carolus Woto Handoko.
Ipi enggan memerinci pihak-pihak lain penerima uang haram dari kasus itu. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
KPK menahan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi bersama pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd Saleh H Umar. Keduanya tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018.
Tindakan korupsi keduanya sudah dipantau sejak Februari 2021. Keduanya diduga melakukan tindakan rasuah terkait pengadaan kuota rokok di Bintan sejak 2016.
Baca: Bupati Nonaktif Bintan Diduga Beri Karpet Merah Terkait Pemberian Kuota Rokok
Apri yang juga wakil ketua dewan kawasan Bintan diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengumpulkan distributor rokok sekitar Juni 2016. Mereka semua dikumpulkan untuk membahas pengajuan kuota rokok di Bintan. Dalam pertemuan itu, Apri diduga diberikan uang para distributor agar mendapatkan kuota yang diinginkan.
Apri memanfaatkan kuasa bupatinya untuk mengatur penggantian personel di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Bintan. Pengaturan personel itu agar aksinya dalam mengatur kuota rokok lancar.
Lembaga Antikorupsi menduga permainan Apri berlangsung selama 2017 sampai 2018. Dia dibantu oleh Umar sepanjang bermain di Bintan.
Dalam akal bulusnya itu, Lembaga Antikorupsi menduga Apri telah menerima uang Rp6,3 miliar. Sementara itu, Umar diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. Negara jadi merugi Rp250 miliar akibat kedua orang tersebut.
Saat ini, Apri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Umar ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Apri dan Umar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memeriksa dua saksi pada Rabu, 17 November 2021. Mereka berdua dimintai keterangan terkait kasus
dugaan korupsi pengaturan
barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan penerimaan
fee oleh tersangka AS (Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi) dan kawan-kawan dari pemberian izin kuota
rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan serta adanya aliran dana ke beberapa pihak terkait lainnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 November 2021.
Ipi mengatakan dua saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PR Tri Tunggal Ind Rudy Noerhayadi dan Coorporate Affair PT Tri Sakti Purwosari Makmur Carolus Woto Handoko.
Ipi enggan memerinci pihak-pihak lain penerima uang haram dari kasus itu. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
KPK menahan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi bersama pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd Saleh H Umar. Keduanya tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018.
Tindakan korupsi keduanya sudah dipantau sejak Februari 2021. Keduanya diduga melakukan tindakan rasuah terkait pengadaan kuota rokok di Bintan sejak 2016.
Baca:
Bupati Nonaktif Bintan Diduga Beri Karpet Merah Terkait Pemberian Kuota Rokok