Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding. Foto: MI/Galih Pradipta
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding. Foto: MI/Galih Pradipta

Bupati Nonaktif Bintan Diduga Beri Karpet Merah Terkait Pemberian Kuota Rokok

Candra Yuri Nuralam • 17 November 2021 07:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi pada Selasa, 16 November 2021. Mereka berdua diminta memberikan informasi terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018.
 
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain mengenai keuntungan perusahaan yang diperoleh terkait dengan izin kuota rokok dan minuman beralkohol (minol) yang diterbitkan oleh BP Bintan yang diduga karena adanya arahan dan rekomendasi dari tersangka AS (Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 November 2021.
 
Dua saksi yang diperiksa itu, yakni Direktur CV Megah Sejahtera Robby Demas Kosasih dan Direktur Utama PT Pura Perkasa Jaya Rezano Rahardjo.

Ipi enggan menjelaskan pertanyaan penyidik ke mereka berdua. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
 
KPK menahan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohamad Saleh H Umar. Keduanya tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018.
 
Tindakan korupsi keduanya sudah dipantau sejak Februari 2021. Keduanya diduga melakukan tindakan rasuah sejak 2016.
 
Apri yang juga merupakan wakil ketua dewan kawasan Bintan diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengumpulkan distributor rokok sekitar Juni 2016. Mereka semua dikumpulkan untuk membahas pengajuan kuota rokok di Bintan. Dalam pertemuan itu, Apri diduga diberikan uang oleh para distributor agar mendapatkan kuota yang diinginkan.
 
Baca: KPK Dalami Aliran Dana ke Bupati Bintan
 
Apri juga memanfaatkan kuasa bupatinya untuk mengatur penggantian personel di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Bintan. Pengaturan personel itu agar aksinya dalam mengatur kuota rokok lancar.
 
Lembaga Antikorupsi menduga permainan Apri berlangsung sejak 2017 sampai 2018. Dia dibantu oleh Umar sepanjang bermain di Bintan.
 
Dalam akal bulusnya itu, Lembaga Antikorupsi menduga Apri telah menerima uang Rp6,3 miliar. Sementara itu, Umar diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. Negara jadi merugi Rp250 miliar akibat kedua orang tersebut.
 
Saat ini, Apri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Umar ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
 
Apri dan Umar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan