Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Dalami Aliran Dana ke Bupati Bintan

Candra Yuri Nuralam • 27 Agustus 2021 13:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Arief Sumarsono. Arief diperiksa terkait dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018.
 
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran fee berupa uang untuk tersangka AS (Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi) dan pihak terkait lainnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Agustus 2021.
 
Ali enggan memerinci total uang yang diterima Apri. Uang diyakini sebagai tindakan korupsi.

KPK menahan Apri dan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd Saleh H Umar. Keduanya tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018.
 
Tindakan korupsi keduanya sudah dipantau sejak Februari 2021. Keduanya diduga korupsi terkait pengadaan kuota rokok di Bintan sejak 2016.
 
Apri yang juga wakil ketua dewan kawasan Bintan diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengumpulkan distributor rokok sekitar Juni 2016. Pertemuan membahas pengajuan kuota rokok di Bintan. Dalam pertemuan itu, para distributor diduga memberi Apri uang agar mendapatkan kuota yang diinginkan.
 
Apri juga memanfaatkan kuasa bupatinya untuk mengatur penggantian personel di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan. Pengaturan personel agar aksinya mengatur kuota rokok lancar.
 
Lembaga Antikorupsi menduga permainan Apri berlangsung sejak 2017 sampai 2018. Dia dibantu Umar melancarkan aksinya.
 
Apri diduga menerima Rp6,3 miliar. Sementara itu, Umar diduga menerima Rp800 juta. Negara ditaksir merugi hingga Rp250 miliar.
 
Apri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Umar ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
 
Apri dan Umar dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
 
(Baca: Bupati Bintan Diduga Sebabkan Maraknya Rokok Ilegal di Indonesia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan