Bupati Bintan 2016-2021 Apri Sujadi menjadi 'pasien' KPK, Kamis, 12 Agustus 2021. Foto: Istimewa
Bupati Bintan 2016-2021 Apri Sujadi menjadi 'pasien' KPK, Kamis, 12 Agustus 2021. Foto: Istimewa

Bupati Bintan Diduga Sebabkan Maraknya Rokok Ilegal di Indonesia

Candra Yuri Nuralam • 13 Agustus 2021 04:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga rasuah Bupati Bintan Apri Sujadi bukan hanya untuk bea cukai rokok di wilayahnya. Lembaga Antikorupsi meyakini hal tersebut menyebabkan bebasnya cukai rokok di wilayah lain.
 
"Dugaannya rokok-rokok ini kan bocor keluar dari kawasan perdagangan bebas masuk ke wilayah republik Indonesia yang seharusnya kena cukai," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Agustus 2021.
 
Baca: Bupati Bintan Jadi Tersangka Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

Alex mengatakan rokok itu sengaja masuk ke Bintan agar tidak kena cukai. Setelah masuk ke Bintan, para distributor menyebarkan rokok tersebut ke wilayah lain di Indonesia.
 
Para distributor sengaja memberikan uang ke Apri agar terbebas dari pembayaran pajak. Uang yang diberikan ke Apri diyakini para distributor tidak seberapa jika dibandingkan dengan biaya pembayaran pajak ke negara.
 
"Ini mereka yang paling banyak mendapatkan keuntungan ya, dari jumlah rokok yang melebihi kuota yang tidak sesuai dengan apa yang dikonsumsi masyarakat di kabupaten bintan selaku kawasan perdagangan bebas ini," ujar Alex.
 
Alex mengatakan rokok yang keluar dari Bintan dari permainan Apri ilegal. Barang itu dikenal dengan sebutan 'rokok putih'.
 
"Ini juga sebetulnya yang menjadi keluhan perusahaan-perusahaan rokok besar,mereka itu juga merasa dirugikan, karena itu tadi atau dikatakan rokok putih, rokok tanpa cukai yang disinyalir berasal dari masuk kembali ke wilayah RI lewat ke daerah-daerah kawasan bebas tadi itu yang melebihi kuota," tutur Alex.
 
Dalam perkara ini, KPK menahan Apri bersama dengan menahan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Moh Saleh H Umar.
 
Apri dan Umar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan