Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin. (Foto: Antara/Yudhi Mahatma).
Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin. (Foto: Antara/Yudhi Mahatma).

Masinton: Asimilasi Nazaruddin Bentuk Diskriminasi

Whisnu Mardiansyah • 10 Februari 2018 10:10
Jakarta: Politisi PDIP Masinton Pasaribu menilai usulan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin sebagai bentuk diskriminasi. Nazar seolah diberi keistimewaan khusus dibandingkan narapidana koruptor lainnya. 
 
"Ini bentuk diskriminasi dari KPK terhadap terpidana korupsi," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Februari 2018.
 
(Baca juga: Nazaruddin Penuhi Syarat Buat Dapat Asimilasi)

Sejak awal, kata Masinton, Nazaruddin tak layak mendapatkan status justice collaborator. Pasalnya, politisi Partai Demokrat itu dalang utama dari berbagai kasus korupsi di Tanah Air. 
 
"Sejak awal KPK mengatakan bahwa Nazaruddin pembohong, lah kok sekarang pembohong itu dibebaskan. Ini kan bentuk pengistimewaan kepada Nazarudin," jelasnya.
 
Namun dari berbagai kasus yang disangkakan kepada Nazaruddin, hanya sedikit yang diproses sampai ke meja hijau. Ia menyayangkan, pegiat antikorupsi malah justru tak banyak bereaksi menanggapi usulan pembebasan bersyarat Nazaruddin.
 
"Kalau saya enggak setuju. Karena dari awal dia aktor utama," pungkasnya. 
 
(Baca juga: Nazaruddin Jalani Asimilasi di Pesantren Bandung)
 
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mengusulkan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin. Usulan itu baru disampaikan pihak Lapas kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS).
 
"Baru kita usulkan kok pembebasan bersyaratnya," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko, saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Februari 2018.
 
Dedi mengatakan, selain ke Dirjen PAS usulan itu juga disampaikan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Saat ini, usulan tengah ditelaah.
 
"Ya (diusulkan) ke Dirjen Pas dan juga ke Menteri Hukum dan HAM," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan