Nazaruddin. ANT/ Hafidz M
Nazaruddin. ANT/ Hafidz M

Nazaruddin Penuhi Syarat Buat Dapat Asimilasi

Juven Martua Sitompul • 03 Februari 2018 21:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, usulan pembebasan bersyarat atau asimilasi terpidana Muhammad Nazaruddin sudah memenuhi syarat. Salah satunya, Nazaruddin tidak lagi memiliki hutang atas uang ganti rugi terkait tindak pidana korupsi.
 
"Sampai dengan saat ini, untu proses penyidikan dan penuntutan (Nazaruddin) itu tidak ada (permasalahan denda ataupun biaya pengganti)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu, 3 Januari 2018.
 
Selain tidak memiliki hutang, Nazaruddin juga tidak lagi terlibat dalam penyidikan atau penuntutan perkara korupsi. Sehingga, hal itu lah yang menjadi dasar pihak Lapas Sukamiskin mengusulkan bebas bersyarat bagi Nazaruddin.

"Nazaruddin tidak berposisi sebagai tersangka atau terdakwa. Tapi, untuk proses yang lain, tahapan penyelidikan misalnya, atau tahap yang lain, tentu kami tidak bisa menyampaikan," pungkas Febri.
 
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mengusulkan pemberian bebas bersyarat terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Namun, Nazaruddin harus melewati proses asimilasi atau pembauran di masyarakat sebelum mendapatkan bebas bersyarat tersebut.
 
Saat ini, proses usulan bebas bersyarat untuk Nazaruddin tersebut masih ditelaah oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham. Sebab, surat usulan tersebut baru diterima pihak Ditjen Pas dari Lapas Sukamiskin, beberapa hari kemarin.
 
Selain ditelaah, pihak Ditjen PAS akan berkoordinasi atau meminta rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ setelah data-data persyaratan asimilasi dan bebas bersyarat Nazaruddin selesai diproses.
 
Nazaruddin sebelumnya divonis dalam dua kasus korupsi berbeda. Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
 
Namun, Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddindari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp300 juta. Tak berhenti di situ, Nazaruddin kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
 
Dia kembali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Dalam kasus ini, Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.
 
Sebelumnya, permohonan pemberian asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat Nazaruddintelah diajukan sejak 23 Desember 2017. Dia dinilai telah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya terhitung sejak Desember 2017. 
 
Pemilik Permai Grup itu sendiri kerap mendapat remisi sejak 2013 sampai 2017 dengan total keseluruhan 28 bulan. Nazaruddin baru bisa menghirup udara bebas sekitar tahun 2020, bila pembebasan bersyaratnya diterima. Sementara, waktu bebas sebenarnya baru pada 31 Oktober 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan