Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat permintaan rekomendasi asmilasi atau pembebasan bersyarat terpidana Muhammad Nazaruddin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Ada dua hal yang disampaikan Ditjen PAS dalam surat tersebut.
Pertama, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kemenkumham telah menerima permintaan asimilasi Nazaruddin. Bahkan TPP Ditjen PAS telah menentukan lokasi asimilasi Nazaruddin untuk melaksanakan kerja sosial yakni di sebuah pondok pensantren, di Bandung, Jawa Barat.
"Asimilasi kerja sosial tersebut ini berdasarkan TPP pusat ya, di sebuah pondok pesantren di Bandung," beber Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2018.
Febri mengatakan dalam surat dijelaskan bahwa TPP Ditjen PAS sudah menggelar sidang permintaan asmilasi Nazaruddin pada 30 Januari 2018. Hasilnya, Nazaruddin dianggap memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapat asimilasi.
"Hasil dari sidang tersebut secara administratif dan substantif M Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dan pembebasan syarat tersebut," ujar dia.
KPK juga diminta rekomendasi perihal asimilasi itu. Namun, kata Febri, pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi terkait permintaan tersebut.
Saat ini, lembaga Antikorupsi baik dari penyidik, jaksa penuntut dan jaksa eksekusi masih mempelajari asimilasi Nazaruddin itu. Febri menyebut, salah satu yang diteliti adalah masa hukuman yang telah dijalani mantan anggota DPR itu.
(Baca juga: Nazaruddin Disiapkan Bongkar Keterlibatan Politikus PDIP di Kasus KTP-el)
Nazaruddin divonis dalam dua kasus berbeda, yaitu kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011 serta gratifikasi dan pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin 13 tahun.
"Nazaruddin ini diproses dua kasus, dengan vonis 6 dan 7 tahun, jadi total 13 tahun. Kita harus lihat, apakah syarat 2/3 (menjalani masa pidana) sudah terpenuhi atau tidak, perlu kita koordinasikan," papar dia.
Tak hanya itu, lembaga Antirasuah juga perlu mempertimbangkan kontribusi yang diberikan Nazaruddin dalam mengungkap keterlibatan pihak lain di kasus korupsi. Seperti kasus korupsi proyek Hambalang dan korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el). Nazaruddin sudah ditetapkan sebagai justice collaborator.
"Kita juga perlu mempertimbangkan kontribusi-kontribusi yang pernah disampaikan oleh Nazaruddin terkait dengan kasus-kasus yang lain. Jadi masih dalam proses," pungkas dia.
Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mengusulkan pemberian bebas bersyarat terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Namun, Nazaruddin harus melewati proses asimilasi atau pembauran di masyarakat sebelum mendapatkan bebas bersyarat tersebut.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu memang kerap mendapat remisi sejak 2013 sampai 2017, dengan total keseluruhan 28 bulan. Nazaruddin baru bisa menghirup udara bebas sekitar tahun 2020, bila pembebasan bersyaratnya diterima. Sementara, waktu bebas sebenarnya baru pada 31 Oktober 2023.
(Baca juga: Nazaruddin Masih Leluasa Gunakan Aset yang Disita KPK)
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/eN4xRLWN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat permintaan rekomendasi asmilasi atau pembebasan bersyarat terpidana Muhammad Nazaruddin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Ada dua hal yang disampaikan Ditjen PAS dalam surat tersebut.
Pertama, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kemenkumham telah menerima permintaan asimilasi Nazaruddin. Bahkan TPP Ditjen PAS telah menentukan lokasi asimilasi Nazaruddin untuk melaksanakan kerja sosial yakni di sebuah pondok pensantren, di Bandung, Jawa Barat.
"Asimilasi kerja sosial tersebut ini berdasarkan TPP pusat ya, di sebuah pondok pesantren di Bandung," beber Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2018.
Febri mengatakan dalam surat dijelaskan bahwa TPP Ditjen PAS sudah menggelar sidang permintaan asmilasi Nazaruddin pada 30 Januari 2018. Hasilnya, Nazaruddin dianggap memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapat asimilasi.
"Hasil dari sidang tersebut secara administratif dan substantif M Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dan pembebasan syarat tersebut," ujar dia.
KPK juga diminta rekomendasi perihal asimilasi itu. Namun, kata Febri, pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi terkait permintaan tersebut.
Saat ini, lembaga Antikorupsi baik dari penyidik, jaksa penuntut dan jaksa eksekusi masih mempelajari asimilasi Nazaruddin itu. Febri menyebut, salah satu yang diteliti adalah masa hukuman yang telah dijalani mantan anggota DPR itu.
(Baca juga:
Nazaruddin Disiapkan Bongkar Keterlibatan Politikus PDIP di Kasus KTP-el)
Nazaruddin divonis dalam dua kasus berbeda, yaitu kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011 serta gratifikasi dan pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin 13 tahun.
"Nazaruddin ini diproses dua kasus, dengan vonis 6 dan 7 tahun, jadi total 13 tahun. Kita harus lihat, apakah syarat 2/3 (menjalani masa pidana) sudah terpenuhi atau tidak, perlu kita koordinasikan," papar dia.
Tak hanya itu, lembaga Antirasuah juga perlu mempertimbangkan kontribusi yang diberikan Nazaruddin dalam mengungkap keterlibatan pihak lain di kasus korupsi. Seperti kasus korupsi proyek Hambalang dan korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el). Nazaruddin sudah ditetapkan sebagai justice collaborator.
"Kita juga perlu mempertimbangkan kontribusi-kontribusi yang pernah disampaikan oleh Nazaruddin terkait dengan kasus-kasus yang lain. Jadi masih dalam proses," pungkas dia.
Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mengusulkan pemberian bebas bersyarat terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Namun, Nazaruddin harus melewati proses asimilasi atau pembauran di masyarakat sebelum mendapatkan bebas bersyarat tersebut.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu memang kerap mendapat remisi sejak 2013 sampai 2017, dengan total keseluruhan 28 bulan. Nazaruddin baru bisa menghirup udara bebas sekitar tahun 2020, bila pembebasan bersyaratnya diterima. Sementara, waktu bebas sebenarnya baru pada 31 Oktober 2023.
(Baca juga:
Nazaruddin Masih Leluasa Gunakan Aset yang Disita KPK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)