Jakarta: Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut menawarkan diri kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Uang untuk pengurusan fatwa itu disebut melebihi US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.
"Lebih lah. Itu (US$500 ribu) uang muka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
Febrie belum mau membeberkan nominal yang ditawarkan Pinangki kepada Djoko Tjandra dalam proposal pengurusan fatwa MA. Menurut Febrie ada banyak macam biaya yang diajukan Pinangki ke Djoko Tjandra.
"Itu banyak item-nya, macam-macam itu biayanya. Nanti di sidang pasti dibuka itu," tutur Febrie.
Namun, uang dari Djoko Tjandra buat Pinangki terhenti setelah akumulasi setara Rp7 miliar. Djoko Tjandra, kata Febrie, curiga Pinangki tidak bisa mengurus fatwa tersebut.
Baca: Perantara Suap Pinangki yang Meninggal Saksi Kunci
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima
suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (
TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)