Djoko Tjandra (rompi oranye) tiba di Bandara Halim Perdanakusuma/Media Indonesia/Fransisco Carolio.
Djoko Tjandra (rompi oranye) tiba di Bandara Halim Perdanakusuma/Media Indonesia/Fransisco Carolio.

Berkas Perkara Surat Sakti Djoko Tjandra Dilimpahkan Pekan Depan

Cindy • 15 September 2020 01:18

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan Djoko Tjandra. Ketiganya ialah mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, Djoko Soegiarto Tjandra, dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.
 
Djoko memerintahkan Anita mengurus surat jalan palsu. Anita lantas menghubungkan Djoko dengan Prasetyo.
 
Baca: Polri Masih Telaah Berkas Perkara Red Notice Djoko Tjandra
 
Prasetyo menerbitkan surat jalan dan surat bebas virus korona (covid-19) untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Surat itu untuk memudahkan Djoko keluar masuk Indonesia.
 
Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penggunaan Surat Palsu, Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
 
Sementara Prasetyo dan Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan