Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas perkara surat jalan kasus Djoko Tjandra. Berkas perkara kemungkinan dilimpahkan kembali pekan depan.
"Dalam artian minggu ini sudah selesai tentunya akan segera dikirim kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kiranya minggu depan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 14 September 2020.
Awi mengatakan ada tiga petunjuk yang diberikan JPU untuk melengkapi berkas perkara. Antara lain pemeriksaan saksi yang meringankan tersangka, pemeriksaan tambahan terhadap ahli IT, serta pemeriksaan tambahan tersangka pencucian uang.
"Dan minggu lalu kebetulan hari Jumat sudah dilakukan semuanya," ucap dia.
Penyidik segera melengkapi berkas perkara tersebut. Sehingga berkas perkara dapat dilimpahkan pekan depan.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan Djoko Tjandra. Ketiganya ialah mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, Djoko Soegiarto Tjandra, dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.
Djoko memerintahkan Anita mengurus surat jalan palsu. Anita lantas menghubungkan Djoko dengan Prasetyo.
Baca: Polri Masih Telaah Berkas Perkara Red Notice Djoko Tjandra
Prasetyo menerbitkan surat jalan dan surat bebas virus korona (covid-19) untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Surat itu untuk memudahkan Djoko keluar masuk Indonesia.
Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penggunaan Surat Palsu, Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Sementara Prasetyo dan Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas perkara surat jalan kasus
Djoko Tjandra. Berkas perkara kemungkinan dilimpahkan kembali pekan depan.
"Dalam artian minggu ini sudah selesai tentunya akan segera dikirim kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kiranya minggu depan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 14 September 2020.
Awi mengatakan ada tiga petunjuk yang diberikan JPU untuk melengkapi berkas perkara. Antara lain pemeriksaan saksi yang meringankan tersangka, pemeriksaan tambahan terhadap ahli IT, serta pemeriksaan tambahan tersangka pencucian uang.
"Dan minggu lalu kebetulan hari Jumat sudah dilakukan semuanya," ucap dia.
Penyidik segera melengkapi berkas perkara tersebut. Sehingga berkas perkara dapat dilimpahkan pekan depan.