Jakarta: Berkas Perkara penghapusan red notice terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi. Penyidik tengah meminta petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas tersebut.
"Saat ini penyidik tahap koordinasi dengan JPU," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 14 September 2020.
Penyidik harus memenuhi petunjuk dari JPU terkait beberapa kekurangan materiil dan formil berkas perkara tersebut. Berkas perkara akan segera dipenuhi dan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan.
Polri melimpahkan berkas perkara penghapusan red notice ke JPU pada Rabu, 2 September 2020. Berkas perkara tersebut dinyatakan P19 dan dikembalikan pada Jumat, 11 September 2020.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Mereka ialah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, Djoko Tjandra, dan pengusaha Tommy Sumardi.
Baca: Djoko Tjandra Aktor Intelektual Pengurusan Fatwa MA
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo sebagai penerima suap. Sementara itu, Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.
Djoko Tjandra dan Tommy dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Jakarta: Berkas Perkara penghapusan
red notice terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali,
Djoko Tjandra dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi. Penyidik tengah meminta petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas tersebut.
"Saat ini penyidik tahap koordinasi dengan JPU," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 14 September 2020.
Penyidik harus memenuhi petunjuk dari JPU terkait beberapa kekurangan materiil dan formil berkas perkara tersebut. Berkas perkara akan segera dipenuhi dan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan.
Polri melimpahkan berkas perkara penghapusan
red notice ke JPU pada Rabu, 2 September 2020. Berkas perkara tersebut dinyatakan P19 dan dikembalikan pada Jumat, 11 September 2020.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penghapusan
red notice Djoko Tjandra. Mereka ialah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, Djoko Tjandra, dan pengusaha Tommy Sumardi.
Baca:
Djoko Tjandra Aktor Intelektual Pengurusan Fatwa MA
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo sebagai
penerima suap. Sementara itu, Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.
Djoko Tjandra dan Tommy dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)