Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. MI/Fransisco Carolio.
Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. MI/Fransisco Carolio.

Djoko Tjandra Aktor Intelektual Pengurusan Fatwa MA

Siti Yona Hukmana • 12 September 2020 08:21
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut terpidana Djoko Tjandra merupakan aktor intelektual dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diduga dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyidik belum menemukan keterlibatan pejabat tinggi di Kejagung dalam pengurusan fatwa MA tersebut.
 
"Sementara ini Djoko Tjandra yang memang berniat keras untuk pulang ke Indonesia kan cari jalan. Cari jalan awalnya ketemulah Pinangki, kan fatwa, jadi aktor intelektual ya di situ," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 12 September 2020.
 
Febrie mengatakan jaksa Pinangki kenal dengan Djoko Tjandra melalui seseorang penusaha, Rahmat. Dia merupakan teman Djoko Tjandra.

"Fakta hukumnya Pinangki bertemu Rahmat, kemudian berangkat bertemu Djoko Tjandara," ujar Febrie.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan