Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. MI/Fransisco Carolio.
Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. MI/Fransisco Carolio.

Djoko Tjandra Aktor Intelektual Pengurusan Fatwa MA

Siti Yona Hukmana • 12 September 2020 08:21

Febrie belum menemukan sosok lain dalam pemufakatan jahat tersebut. Dia meyakini sosok itu tidak akan bisa bersembunyi lama jika memang benar terlibat.
 
"Hanya sebatas itu (Pinangki dan Rahmat bertemu Djoko Tjandra), tapi nanti kita lihat di persidangan," ungkap Febrie.
 
Baca: Kejagung Buka Peluang Tambah Pasal Sangkaan Tersangka Kasus Fatwa MA

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA. Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Teranyar, Pinangki dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan