Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK: Jangan Kotori Pilkada dan Penanganan Covid-19 dengan Korupsi

Indriyani Astuti, Media Indonesia.com • 16 September 2020 09:55

Potensi praktik kotor lain berupa korupsi filantropi atau sumbangan pihak ketiga. Hal itu terletak pada kerawanan pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan.
 
KPK juga telah mengantisipasi hal ini dengan menerbitkan panduan berupa Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat yang ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda.
 
Potensi ketiga, yakni korupsi pada proses refocusing dan realokasi anggaran covid-19 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Titik rawannya terletak pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran.

Hal ini diantisipasi KPK dengan melakukan koordinasi, monitoring perencanaan refocusing/realokasi anggaran, dan memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga/pemda apabila menemukan ketidakwajaran penganggaran atau pengalokasian.
 
Potensi terakhir ialah korupsi pada dana bantuan jaring pengaman sosial (social safety net) oleh pemerintah pusat dan daerah. KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan.
 
KPK telah mendorong kementerian/lembaga/pemda untuk menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai rujukan pendataan penerima bansos dan mendorong keterbukaan data penerima bansos serta membuka saluran pengaduan masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan