Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.

Akademisi: MA Loyo Ditinggal Artidjo, Diperparah Revisi UU KPK

Anggi Tondi Martaon • 02 Oktober 2020 13:55

Selain itu, mudahnya pemotongan hukuman terpidana koruptor karena hilangnya sosok Artidjo Alkostar di Mahkamah Agung. Mantan Ketua Kamar Pidana MA itu dinilai sebagai sosok yang tak memberi ampun terpidana korupsi yang mengajukan kasasi atau Pengajuan Kembali (PK).
 
"(Artidjo) lebih sering menghukum bahkan menambah hukuman para koruptor," ucap dia.
 
Baca: Diskon Hukuman Anas Urbaningrum Buat Kerja KPK Sia-sia

Pensiunnya Artidjo membuat MA lebih leluasa dalam memberikan putusan. Sebab, tidak ada lagi sosok yang disegani oleh Hakim Agung dalam menangani persidangan kasasi atau PK yang diajukan terpidana korupsi.
 
"(Pensiunnya Artidjo) menghilangkan rasa malu dan segan para Hakim Agung untuk menurunkan hukuman bagi para koruptor," ujar dia.
 
Pemotongan masa tahanan koruptor kembali menjadi sorotan pascaputusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Anas Urbaningrum. Hakim Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Ketua Umum (Ketum) Demokrat itu menjadi delapan tahun dari 14 tahun penjara dengan alasan kekhilafan hakim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan