Jakarta: Pemotongan hukuman terpidana korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Anas Urbaningrum, disesalkan banyak pihak. Diskon hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) itu membuat kerja KPK menjadi sia-sia.
"Kinerja penegak hukum, dalam hal ini KPK, akan menjadi sia-sia saja," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Oktober 2020.
Putusan yang kerap memangkas hukuman terpidana korupsi ini juga akan berdampak pada rasa keadilan masyarakat. Harapan untuk membuat efek jera bagi pelaku korupsi semakin sirna.
"Mengubur rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak praktik korupsi," tegas Kurnia.
Baca: MA Diskon Hukuman Anas, KPK Angkat Tangan
Tren vonis berdasarkan catatan ICW pada 2019 menunjukkan rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara. ICW menuntut MA mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku korupsi.
Kemudian KPK harus mengawasi persidangan-persidangan PK. Selanjutnya Komisi Yudisial (KY) mesti aktif memonitor hakim yang memutus PK.
"KY turut aktif terlibat melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim yang menyidangkan PK perkara korupsi," ujar Kurnia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memotong hukuman terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun. Hakim MA menilai terdapat kekhilafan hakim. Anas disebut hakim tidak terbukti melobi pemerintah untuk mendapat proyek tersebut.
Jakarta: Pemotongan hukuman terpidana korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional
Hambalang, Anas Urbaningrum, disesalkan banyak pihak. Diskon hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) itu membuat kerja KPK menjadi sia-sia.
"Kinerja penegak hukum, dalam hal ini KPK, akan menjadi sia-sia saja," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Oktober 2020.
Putusan yang kerap memangkas hukuman terpidana korupsi ini juga akan berdampak pada rasa keadilan masyarakat. Harapan untuk membuat efek jera bagi pelaku korupsi semakin sirna.
"Mengubur rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak praktik korupsi," tegas Kurnia.
Baca:
MA Diskon Hukuman Anas, KPK Angkat Tangan
Tren vonis berdasarkan catatan ICW pada 2019 menunjukkan rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara. ICW menuntut MA mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku korupsi.
Kemudian KPK harus mengawasi persidangan-persidangan PK. Selanjutnya Komisi Yudisial (KY) mesti aktif memonitor hakim yang memutus PK.
"KY turut aktif terlibat melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim yang menyidangkan PK perkara korupsi," ujar Kurnia.
Sebelumnya,
Mahkamah Agung memotong hukuman terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun. Hakim MA menilai terdapat kekhilafan hakim. Anas disebut hakim tidak terbukti melobi pemerintah untuk mendapat proyek tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)