Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.

Akademisi: MA Loyo Ditinggal Artidjo, Diperparah Revisi UU KPK

Anggi Tondi Martaon • 02 Oktober 2020 13:55
Jakarta: Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dianggap sebagai salah satu penyebab mudahnya koruptor mendapat pemotongan masa tahanan. Hasil dari revisi UU KPK itu, korupsi tidak lagi dianggap sebagai extra ordinary crime.
 
"Karena itu korupsi cukup ditangani KPK yang di bawah kendali pemerintah, bukan oleh badan independen lagi," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, 2 Oktober 2020.
 
Dia menyebut kondisi ini akhirnya mengubah pandangan hakim dalam memberikan putusan. Sehingga, pandangan hakim terdegradasi dalam melihat kasus korupsi.

"Dan dengan mudah menurunkan hukumannya," kata dia.
 
Penurunan status kasus korupsi menjadi tindak pidana biasa karena KPK lebih mementingkan pencegahan daripada penanganan. Padahal, inti dibentuknya KPK, yaitu penindakan karena korupsi dianggap sebagai extra ordinary crime.
 
"Jadi dengan gaya penindakan yang biasa-biasa saja dengan sendirinya dapat disimpulkan bahwa korupsi itu tindak pidana yang biasa-biasa saja seperti lainnya," kata dia.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan