Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar sidang perdana pemalsuan dokumen perjalanan Djoko Tjandra pada Selasa, 13 Oktober 2020. Medcom.id/Zaenal Arifin
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar sidang perdana pemalsuan dokumen perjalanan Djoko Tjandra pada Selasa, 13 Oktober 2020. Medcom.id/Zaenal Arifin

Kronologi Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra Versi Dakwaan

Zaenal Arifin • 13 Oktober 2020 15:09
Jakarta: Sidang perdana perkara pemalsuan dokumen perjalanan palsu terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra digelar pada Selasa, 13 Oktober 2020. Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking, serta Brigjen Prasetiyo Utomo didakwa terlibat dalam pemalsuan tersebut.
 
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, ketiganya terlibat dengan peran masing-masing. Mulai dari menyuruh, membuat surat palsu, hingga terlibat dalam penggunaan surat tersebut.
 
Perwakilan dari sembilan JPU menyebut pemalsuan surat ini bermula saat Djoko Tjandra yang berstatus buronan berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Persamuhan itu berlangsung pada November 2019.

Djoko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Dia meminta bantuan pada Anita Kolopakaing untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.
 
"Saat itu saksi Anita D Kolopaking menyetujui. Untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 13 Oktober 2020.
 
Pada April 2020, Anita yang sudah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dia tidak menghadirkan kliennya selaku pihak pemohon.
 
Imbasnya, permohonan PK itu ditolak pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012.
 
Djoko Tjandra yang saat itu berada di luar negeri tidak ingin keberadaannya diketahui. Dia meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan perantara. Anita berkenalan dengan Brigjen Prasetiyo Utomo.
 
Sang jenderal bintang satu itu sedang menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Brogjen Prasetiyo dan Anita berbincang soal Djoko yang hendak datang ke Ibu Kota.
 
 

Brigjen Prasetiyo kemudian mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait pemeriksaan covid-19. Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak.
 
Dari tempat itu, dia menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur menggunakan pesawat sewaan. Surat-surat tersebut dipakai untuk menembus pemeriksaan.
 
"Surat yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara immateriil karena hal itu mencederai dan/atau mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Pusdokkes Polri pada khususnya," kata jaksa.
 
Sidang tersebut dipimpin Hakim Muhammad Sirad. Hakim Sutikna dan Hakim Lingga Setiawan  menjadi hakim anggota.
 
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Brigjen Prasetiyo didakwa melanggar Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
 
Sementara itu, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan