Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar sidang perdana pemalsuan dokumen perjalanan Djoko Tjandra pada Selasa, 13 Oktober 2020. Medcom.id/Zaenal Arifin
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar sidang perdana pemalsuan dokumen perjalanan Djoko Tjandra pada Selasa, 13 Oktober 2020. Medcom.id/Zaenal Arifin

Kronologi Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra Versi Dakwaan

Zaenal Arifin • 13 Oktober 2020 15:09

Brigjen Prasetiyo kemudian mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait pemeriksaan covid-19. Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak.
 
Dari tempat itu, dia menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur menggunakan pesawat sewaan. Surat-surat tersebut dipakai untuk menembus pemeriksaan.
 
"Surat yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara immateriil karena hal itu mencederai dan/atau mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Pusdokkes Polri pada khususnya," kata jaksa.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Muhammad Sirad. Hakim Sutikna dan Hakim Lingga Setiawan  menjadi hakim anggota.
 
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Brigjen Prasetiyo didakwa melanggar Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
 
Sementara itu, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan