Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. (Foto: MI/Adam Dwi)
Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. (Foto: MI/Adam Dwi)

Bachtiar Nasir Sebut Kasusnya Politis

Cindy • 08 Mei 2019 14:31
Jakarta: Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir menyebut kasus pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) atas dirinya politis. Ia menilai kasus tersebut masalah lama.
 
"Hari ini panggilan saya pukul 10.00 WIB ke Bareskrim atas tuduhan tersangka. Tersangka money laundry (pencucian uang), pengalihan kekayaaan hak yayasan. Ya sudah lah ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis," kata Bachtiar lewat video yang diterima wartawan, Rabu, 8 Mei 2019. 
 
Dia merasa dikriminalisasi atas tuduhan tersebut.  Namun, dia siap menjalani proses hukum dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik Bareskrim Polri termasuk mempertahankan hak atas asas praduga tak bersalah.

"Bahwa ketika saya menghadapi persekusi atau kriminalisasi seperti ini di negeri yang katanya demokrasi ini. Saya harus memberikan hak jawab dan insyaallah saya mantap dengan apa yang akan saya dapat," ucap Bachtiar. 
 
Baca juga: Polisi Siapkan Panggilan Kedua Bachtiar Nasir
 
Bachtiar dijadwalkan diperiksa perdana sebagai tersangka kasus TPPU YKUS, Rabu, 8 Mei 2019. Dia mangkir.
 
Dia juga pernah diperiksa sebagai saksi pada 2017 untuk kasus YKUS yang menjerat tersangka Islahudin Akbar, karyawan Bank Nasional Indonesia (BNI). Bachtiar diduga menggunakan dana di YKUS untuk kepentingan pribadi. Usai diperiksa pada 10 Februari 2017, Bachtiar membantah menyelewengkan dana umat. 
 
Dia mengaku dana yang terkumpul selama ini terpakai untuk konsumsi massa yang ikut unjuk rasa. Dana juga digunakan buat pengobatan korban aksi 411 di Jakarta yang luka-luka.
 
Sementara itu, polisi menegaskan pemeriksaan Bachtiar sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) sesuai aturan hukum. Ada bukti-bukti kuat yang ditemukan penyidik sejak pemanggilannya sebagai saksi pada 2017. 
 
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaitkan pemanggilan Bachtiar dengan isu lain. Sebab menurutnya, pemanggilan ini murni penegakan hukum.
 
Baca juga: Polisi Buka Alasan Bachtiar Nasir Baru Diproses
 
"Penyidik sudah menemukan berbagai bukti yang kuat. Maka dari itu, penaikan status menjadi tersangka," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 7 Mei 2019.
 
Dia memastikan Polri berlaku independen sesuai mekanisme hukum. Penetapan tersangka telah melalui pengumpulan bukti-bukti dari penyidik. 
 
"Apabila ada dua alat bukti minimal yang cukup menurut penyidik, dia bisa ditetapkan tersangka. Itu kewenangan absolut penyidik yang tidak bisa diintervensi," jelas Iqbal. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan