Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. Foto: Medcom.id/Cindy Ang.
Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. Foto: Medcom.id/Cindy Ang.

Polisi Buka Alasan Bachtiar Nasir Baru Diproses

Cindy • 07 Mei 2019 15:31
Jakarta: Kepolisian mengungkapkan alasan pemeriksaan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) Bachtiar Nasir baru dilanjutkan. Kasus yang diproses sejak 2017 dilanjutkan setelah pemilihan umum (pemilu) untuk menghindari konflik tak diinginkan.
 
"Momentumnya kalau misalnya 2017-2018 itu sangat rentan karena pemilu. Makanya diselesaikan dulu (baru dipanggil)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2019.
 
Menurut Dedi, dua tahun belakangan adalah masa yang rentan terjadi kericuhan yang mengatasnamakan pemilu. Pihaknya perlu mengambil langkah untuk mengantisipasi hal tersebut. 

"Penyidik tentunya mengalkulasikan segala macam kemungkinan. Tetapi jelas proses hukum akan terus berjalan," ucap dia.
 
Pemeriksaan ini adalah yang pertama bagi Bachtiar sebagai tersangka. Sebelumnya, dia pernah diperiksa sebagai saksi pada 2017 untuk kasus YKUS yang menjerat tersangka Islahudin Akbar, karyawan Bank Nasional Indonesia (BNI).
 
Baca: Besok, Bachtiar Nasir Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka
 
Bachtiar diduga menggunakan dana di YKUS untuk kepentingan pribadi. Usai diperiksa pada 10 Februari 2017, Bachtiar membantah menyelewengkan dana umat.
 
Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu mengaku dana yang terkumpul selama ini terpakai untuk konsumsi massa yang ikut unjuk rasa. Dana juga digunakan buat pengobatan korban aksi 411 di Jakarta yang luka-luka.
 
Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan