Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. Foto: Medcom.id/Cindy Ang.
Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. Foto: Medcom.id/Cindy Ang.

Polisi Siapkan Panggilan Kedua Bachtiar Nasir

Cindy • 08 Mei 2019 13:52
Jakarta: Kepolisian menyiapkan surat panggilan kedua kepada mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. Dia dipastikan tak memenuhi panggilan polisi hari ini. 
 
"Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pengacaranya. Sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap Bachtiar Nasir," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu, 8 Mei 2019. 
 
Panggilan kedua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) itu dilaksanakan pekan depan. Bachtiar disebut tak bisa memenuhi panggilan polisi hari ini lantaran berdakwah.

"Tidak (bisa hadir) karena ada dakwah yang sudah direncanakan di daerah Jakarta. Tepatnya saya enggak tahu," kata kuasa hukum Bachtiar, Azis Yanuar. 
 
Pemeriksaan ini sejatinya merupakan pemeriksaan pertama Bachtiar sebagai tersangka.  Dia pernah diperiksa sebagai saksi pada 2017 untuk tersangka Islahudin Akbar, mantan karyawan Bank Nasional Indonesia (BNI) Syariah. 
 
Bachtiar diduga menggunakan dana di YKUS untuk kepentingan pribadi. Bachtiar membantah menyelewengkan dana umat usai diperiksa pada 10 Februari 2017. 
 
Baca: Pemeriksaan Bachtiar Nasir Murni Penegakkan Hukum
 
Dia mengaku dana yang terkumpul selama ini terpakai untuk konsumsi massa yang ikut unjuk rasa. Dana juga digunakan buat pengobatan korban aksi 411 di Jakarta yang luka-luka.
 
Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan