Menpora Imam Nahrawi. MI/Barry Fathahilah.
Menpora Imam Nahrawi. MI/Barry Fathahilah.

Pengacara Imam Nahrawi Ragukan Fakta Persidangan

Fachri Audhia Hafiez • 02 Mei 2019 17:55
Jakarta: Pengacara Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Soesilo Ariwibowo meyakini kliennya tak menerima fee dari bantuan dana hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional (KONI) kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018. Hal ini lantaran Imam telah membantah penerimaan itu dalam persidangan.
 
"Mengenai pemberian terkait dengan hibah itu belum pernah dilakukan. Penerimaan itu apa, kita juga tidak tahu," kata Soesilo ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2019.
 
Baca: Kemenpora Bantah Isu Imam Nahrawi Mundur

Soesilo turut meragukan fakta-fakta dalam persidangan. Menurut dia, bagian fee yang dituduhkan ke Imam sejauh ini hanya dilontarkan berdasarkan catatan saksi-saksi dan para terdakwa.
 
"Kalau catatan-cataan terungkap di persidangan kan bisa saja mencatat. Kan tidak tahu faktanya, yang paling penting pemberian-pemberian itu sudah dibantah dalam persidangan oleh pak Imam," ujar Soesilo.
 
Saat diperiksa sebagai saksi Senin, 23 April 2019, Imam mengaku tak mengetahui staf pribadinya, Miftahul Ulum punya peran dalam pengajuan dana hibah yang diberikan Kemenpora ke KONI. Dalam kesaksiannya, ia juga kerap menjawab tidak tahu saat menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
 
Imam berkali-kali menjawab tidak tahu besaran anggaran yang dikeluarkan Kemenpora untuk dana hibah itu. Ia berdalih menyerahkan semua proses itu kepada deputi masing-masing.
 
Nama Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum tertulis dalam catatan penerima suap dana hibah KONI dari Kemenpora. Hal ini terungkap dalam persidangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dibenarkan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi.
 
Dalam BAP itu, Suradi menyebut pada Kamis, 13 Desember 2018, Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan KONI sebesar Rp17,9 miliar. Saat itu, Fuad meminta Suradi menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp8 miliar dari total Rp17,9 miliar.
 
Baca: Imam Nahrawi Umrah Gunakan Anggaran Kemenpora
 
Alasannya, Fuad punya kebutuhan untuk memberikan uang kepada sejumlah pihak di Kemenpora seperti Imam Nahrawi, Miftahul, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dan beberapa pejabat lain. Imam tercatat mendapat bagian sebanyak Rp1,5 miliar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan